Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Niat shalat mempunyai tiga derajat, yaitu :
1. Bila keadaan shalat fardhu, maka wajib menyengaja mengerjakan shalat, menentukan waktunya dan mengenai kefardhuannya ( seperti : ” Saya niat shalat fardhu Subuh…” )
2. Bila keadaan shalat sunat itu berwaktu ( ditentukan waktunya ) seperti shalat sunnat rawatib ( sebelum atau sesudah fardhu ) atau shalat yang mempunyai sebab ( istisqa, Id, Gerhana dan sebagainya ), maka wajib menyengaja shalat dan menentukan sebabnya ( seperti : ” Saya niat shalat Istisqa, atau Id… dan tidak diwajibkan menentukan sunatnya, hanya bila menentukannya hukumnya sunat. )
3. Bila keadaan shalat sunat mutlak, ( yang tidak mempunyai ketentuan ), maka wajib menyengaja shalat saja ( seperti : ” Saya niat shalat dua raka’at . ” )
Penjelasan :
1. Yang termasuk shalat sunat mutlak ialah , shalat Tahiyatul masjid, sunat Wudhu , Istikharah , Ihram haji , Thawaf, datang dari berpergian dan sebagainya. Dan shalat sunat terakhir ini dapat digabungkan dengan shalat fardhu atau rawatib, seperti shalat Tahiyatul masjid digabungkan dengan shalat fardhu atau rawatib.
2. Sengaja mengerjakan seperti : ” Saya shalat menentukan waktu, Dzuhur atau Ashar dan kefardhuan, seperti fardhu anu…
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ILMU FIQIH ( Safinatunnaja ). Oleh : Syekh Salim Ibnu Samir Al-Hadhrami *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung