MENGURUS, MEMANDIKAN, SERTA MENGKAFANI ( MEMBUNGKUS ) MAYAT

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Yang wajib dilakukan untuk mengurus mayat ada empat, yaitu :
1. Memandikannya
2. Mengkafani atau membungkusnya
3. Menshalatkannya
4. Menguburnya
Penjelasan :
1. Seandainya mayat tidak bisa dimandikan karena mati terbakar dan sebagainya, boleh dengan ditayamumi. Seandainya mayat laki-laki tidak ada yang memandikan kecuali hanya ada perempuan yang bukan mahram, maka ditayamumi saja dengan kain penyapu, demikian pula sebaliknya.
2. Apabila tubuh mayat terpendam dan sulit diangkat, tidak wajib dishalatkan
3. Mengenai keguguran adalah sebagai berikut :
a. Apabila janin keluarnya kurang dari emam bulan sedangkan sudah ada tanda -tanda hidup seperti, bergerak, bernafas dan sebagainya, maka hukumnya seperti mayat biasa. Bila tidak ada tanda-tanda hidup, maka ia harus dimandikan, dibungkus dan dikubur, tidak wajib dishalatkan.
b. Apabila janin keluarnya sudah dikandung lebih dari enam bulan, hukumnya seperti mayat biasa meskipun lahirnya sudah meninggal.
4. Mengenai mayat yang belum dikhitan, wajib mencuci bagian dalam kulupnya, menurut pendapat yang lebih syah, menurut Syekh Ubadi dibolehkan tidak dicuci dan tidak perlu dipaksakan.
Mamandikan mayat itu minimal membasahi seluruh badannya dengan air dan paling utama ialah, mencuci lubang belakang dan depan nya, menghilangkan kotoran dari hidung, mewudhui, menggosok badannya dengan pohon bidara ( sabun, kapur , dan cendana ) dan membasuh badannya dengan air tiga kali.
Sementara membungkus mayat sedikitnya dengan pakaian yang menutup seluruh badan dan yang paling sempurna bagi mayat laki-laki tiga lapis kain kafan, memakai minyak wangi dan wangi – wangian sedangkan bagi mayat perempuan memakai gamis ( baju kurung ), kerudung, kain, dan dua lapis kafan.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ILMU FIQIH ( Safinatunnaja ) . Oleh : Syekh Salim Ibnu Samir Al-Hadhrami *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.