Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Sebab – sebab sujud sahwi ada empat, yaitu :
Pertama , meninggalkan sebagian dari sunat – sunat ab’adh shalat atau sebagian dari sunat ab’adh ( membaca sunat ab’adh nya tidak lengkap ) .
Kedua , melakukan sesuatu yang bila disengaja membatalkan shalat, namun tidak batal bila lalai asal mengerjakannya dalam keadaan lupa ( seperti : menambah rukun shalat, memanjangkan rukun yang pendek i’tidal, terlepas kata sedikit atau menelan makanan sedikit dan terlepas membaca salam bukan pada waktunya. )
Ketiga , memindahkan rukun qauli kepada yang bukan tempatnya.
Keempat , melakukan rukun fi’li disertai adanya kemungkinan melakukan tambahan ( karena ragu – ragu atau lupa ).
Beberapa cabang :
1. Apabila sesudah membaca salam mrerasa ragu mengenai rukun selain niat dan takbiratul ihram, seperti ragu membaca Fatihah, maka tidak apa – apa. Bila ragu mengenai niat atau takbiratul ihram, wajib mengulangi shalatnya.
2. Apabila makmum menduga imam sudah bersalam, lalu ia membaca salam, tiba-tiba imamnya belum bersalam, maka ia wajib mengikuti imamnya bersalam lagi dan tidak perlu sujud sahwi selama masih bermakmum.
3. Apabila orang sedang membaca tasyahud teringat belum membaca ( meninggalkan) Fatihah atau rukun lainnya selain niat dan takbiratul ihram, maka ia wajib menambah satu rakaat lagi sesudah imam membaca salam, dan tidak usah sujud sahwi, sebab lupa ketik masih bermakmum.
4. Apabila masbuk sesudah imam bersalam lalu ia melanjutkan rakaat kekurangannya, ketika itu ia teringat ada rukun yang tertinggal, maka ia wajib menambah rakaat shalatnya dan sujud sahwi, sebab ia ingat sesudah iman bersalam.
5. Apabila masbuk bersalam sesudah imamnya bersalam lalu ia teringat kekurangan rakaat atau ada rukun yang tertinggal,maka segeralah ia menambah rakaat, kalau dari membaca salam belum lama dan sunat sujud sahwi, sebab lupanya itu sesudah imam selesai shalat.
6. Apabila imam bersujud sahwi, makmum pun wajib mengikutinya meskipun tidak mengetahui kelupaan imam kenapa ia bersujud sahwi. Bila makmum tidak mengikuti sujud sahwi imamnya, batal shalatnya.
7. Apabila imam terlupa tasyahud awal, tiba-tiba sebelum salam ia tidak sujud sahwi, maka bagi makmum disunatkan sujud sahwi sesudah imam membaca salam.
8. Apabila imam berdiri melakukan rakaat kelima karena lupa,maka makmum wajib diam saja sesudah membaca tasyahud akhir menunggu imam membaca salam, akan tetapi boleh baginya mufaraqah ( memisahkan diri dari iman ).
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ILMU FIQIH ( Safinatunnaja ) . : Syekh Salim Ibnu Samir Al-Hadhrami *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung