SYARAT MENDIRIKAN SHALAT JUM’AT , RUKUN SERTA SYARAT KHOTBAH

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Syarat mendirikan shalat jum’at ada enam , yaitu hendaknya :
1. Semuanya dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2. Didirikan didalam batas wilayah ( kampung, jangan diluar kampung ).
3. Dikerjakan dengan shalat berjamaah.
4. Minimal harus ada empat puluh orang yang merdeka, laki-laki yang sudah baligh dan penduduk tetap ( bukan sedang bertamu atau berkemah ).
5. Tidak didahului dan tidak bersamaan dengan shalat jum’at lainnya yang ada didaerahnya ( sebab dalam sebuah kampung hanya diperkenankan sebuah masjid jami’, kecuali bila tidak tertampung boleh lebih ).
6. Harus didahului oleh dua khotbah.
Penjelasan :
1. Empat puluh orang itu merupakan suatu keharusan sebab, mulai didirikan shalat jum’at di Madinah setelah setelah kaum muslim jumlahnya banyak, yaitu : Ada empat puluh orang. Hanya menurut kaul qadim Imam Syafi’i, boleh dengan duabelas orang.
2. Setelah shalat jum’at tidak diwajibkan shalat Dzuhur.
3. Kewajiban berjamaah shalat jum’at hanya pada rakaat pertama, sedangkan setelah rakaat pertama diperbolehkan mendahului imam sampai dengan salam.
Sementara rukun khotbah ada lima , yaitu :
1. Memuji kepada Allah pada kedua kali khotbah ( khotbah pertama dan khotbah kedua ).
2. Membaca shalawat kepada Nabi SAW pada kedua kali khotbah.
3. Wasiat ( memerintahkan ) : ” Supaya bertaqwa “, pada kedua kali khotbah.
4. Membaca ayat Qur’an pada salah satu dari dua khotbah.
5. Mendoakan kaum mukmin dan mukminat pada khotbah yang terakhir.
Sedangkan syarat khotbah ada sepuluh, yaitu :
1. Bersuci dari dua macam hadas yang kecil dan besar.
2. Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempatnya.
3. Menutup aurat.
4. Berdiri bagi khatib yang mampu.
5. Duduk diantara dua khotbah, seukuran thumaninah shalat.
6. Terus menerus diantara keduanya.
7. Terus menerus antara dua khotbah dan shalat.
8. Dua khotbah hendaknya dengan bahasa Arab ( yang rukunnya saja ).
9. Kedua khotbah hendaknya terdengar oleh empat puluh orang.
10. Semua khotbah hendaknya diadakan pada waktu Dzuhur.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ILMU FIQIH ( Safinatunnaja ). Oleh : Syekh Salim Ibnu Samir Al-Hadhrami *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
*Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.