ANJURAN MEMBAYAR ZAKAT PERHIASAN

Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Amr bin Syu’aib mendengar cerita dari ayahnya , bahwa ada dua orang wanita yang datang menghadap kepada Muhammad Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Kemudian beliau bertanya : ” Apakah kalian suka jika pada hari Kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua ?. ”
” Tidak , ” jawab kedua wanita itu.
Rasulullah SAW bersabda : ” Karena itu Tunaikanlah hak yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut. ” ( HR : Ahmad dan Turmidzi ) .
Keterangan : Hadist tersebut menegaskan, bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya, tentu saja setelah dimiliki selama satu tahun. Hadist inilah yang dijadikan sandaran oleh para ulama, antara lain Imam Malik dan Ibn Hazm, bahwa zakat perhiasan yang dipakai itu hukumnya wajib. Imam Malik juga sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, bahwa perhiasan yang berbentuk pedang , mushaf dan sejenisnya tidak terdapat kewajiban zakat atasnya meskipun terbuat dari emas dan perak.
Menurut Al-Laits : ” Jika perhiasan itu dipakai atau dipinjamkan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ” Pendapat ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar yang mengatakan : ” Tidak ada kewajiban zakat atas perhiasan. ”
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PETUAH-PETUAH RASULULLAH. Jilid 5. SEPUTAR ZAKAT & PUASA . Oleh : Syamsul Rijal Hamid. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
*Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.