HARTA HARUS DIZAKATI SETELAH SATU TAHUN DIMILIKI

Ibnu Abbas ra mengemukakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda : ” Ajaklah mereka bersaksi bahwa tiada illah ( Tuhan ) selain Allah dan sesungguhnya aku ( Muhammad ) adalah Rasul-Nya.
Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap harinya. Apabila mereka mentaati hal itu , maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk membayar zakat pada harta mereka yang diambil dari harta – harta orang kaya duantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka. ” ( HR : Bukhari dan An-Nasa’i ).
Keterangan : Pengertian zakat adalah menyisihkan sebagian harta ( sesuai ketentuan syara’) untuk dibagikan kepada orang-orang yang menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam yang kelima. Hukumnya wajib bagi orang-orang yang Islam yang telah memenuhi syarat – syaratnya. Dan mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun kedua Hijriyah.
Syarat wajib zakat bagi pemilik emas dan perak atau uang senilai emas dan perak.
a. Islam
b. Merdeka
c. 100% miliknya,telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Muhammad Rasulullah SAW bersabda : ” Tidak wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya. ” ( HR : Durutqutni ) .
Sementara Abu Ayyub ra menceritakan, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW : ” Beritahukan kepadaku amal apa yang bisa memasukkan aku ke syurga ? ” .
” Harta . Harta . ” Sabda Muhammad Rasulullah SAW. ” Yang penting bagimu adalah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Lalu mendirikan shalat, menunaikan zakat dan menyambung tali silaturahmi. ” ( HR : Bukhari ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PETUAH-PETUAH RASULULLAH. JILID 5 . SEPUTAR MASALAH ZAKAT DAN PUASA. Oleh : Syamsul Rijal Hamid. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.