HUKUM – HUKUM ISTIHADHAH

Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT , tiada sekutu bagi-Nya. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon ampunan-Nya. Dia telah menyempurnakan agama-Nya dan dengan itu pula Dia menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita, serta meridhai Islam sebagai agama.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat , Nabi termulia , Rasul paling Agung , yaitu Baginda Sayyidina Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Hukum asal yang berlaku berkenaan dengan darah yang keluar pada diri wanita menyebutkan bahwa ia sebagai darah haidh, tanpa adanya batasan. Terkecuali jika darah itu tidak berhenti darinya, melainkan hanya sebentar, maka pada saat itu dia dianggap mengalami istihadhah. Nabi SAW telah memerintahkan agar dia berpegang pada kebiasaan haidh yang dia jalani,
hendaklah dia membedakan darah yang keluar. Jika di tidak bisa membedakan, hendaklah dia melihat pada kebiasaan yang dialami oleh kebanyakan wanita , yaitu enam atau tujuh hari dalam satu bulan. Wallahu a’lam.
Hukum – hukum istihadhah sama seperti hukum-hukum yang berlaku pada wanita dalam keadaan suci.
Tidak ada perbedaan antara wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang dalam keadaan suci , kecuali beberapa hal berikut ini:
1. Wanita yang mengalami istihadhah wajib berwudhu setiap kali akan shalat. Yang demikian itu , didasarkan pada sabda Nabi SAW kepada Fathimah binti Abi Hubaisy : ” Berwudhulah setiap kali hendak shalat ” ( Diriwayatkan oleh al-Buhari ) .
Hal itu berarti dia tidak berwudhu untuk mengerjakan shalat kecuali setelah masuk waktu shalat.
2. Jika dia hendak berwudhu,maka dia perlu membasuh bekas darah dan meletakkan pembalut pada kemaluan agar darah itu tertahan serta tidak membahayakan jika darahnya keluar.
3. Hubungan badan. Berkenaan dengan hal ini para ulama telah berbeda pendapat mengenai kebolehannya, jika tidak ada kekhawatiran terhadap timbulnya perzinahan dengan meninggalkan hubungan badan. Yang benar adalah pembolehannya secara mutlak. Wallahu a’lam !
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Oleh : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.