PENGERTIAN RUKUN IMAN ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius, berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini saya akan melanjutkan penulisan artikel berjudul sesuai tersebut diatas sebagai berikut :
4. Percaya kepada Nabi – nabi Allah yang diutus kepada umat manusia supaya mereka mencapai jalan yang dikehendaki – Nya dan membimbing mereka kejalan yang lurus. Rasul artinya mulia, pribadi terhormat yang sifatnya, pengetahuannya, dan intelektual nya lebih tinggi daripada semua manusia pada zamannya. Para Nabi itu mempunyai sifat ishmah, yakni tidak melakukan kesalahan ataupun dosa, baik sebelum maupun sesudah
mereka diangkat menjadi Nabi. Amanah ( dapat dipercaya ) , siddiq ( berkata benar ) , Tabligh ( penyampai berita ) , Adalah ( bersifat adil) , Ishmah ( bebas dari kesalahan atau dosa ) , Fathanah, ( amat cerdas ) , dan Amnul’Azl ( aman dan pemecatan kedudukannya sebagai Nabi ).
5. Percaya kepada hari akhir ( Yaumal akhir ). Disebut hari akhir, karena tidak ada waktu lagi setelah itu, atau karena hari itu datang setelah kehidupan didunia ini. Percaya akan datangnya kehidupan lain setelah kematian ini sangat diperlukan, yakni untuk membuat manusia mempunyai tujuan hidup yang pasti. Tanpa keyakinan itu , dunia ini akan dipenuhi oleh kesewenang-wenangan. Setelah daging dan tulang manusia membusuk dan menjaditanah serta uap, mereka semua akan bangun kembali, nyawa akan masuk kedalam jasad masing-masing dan setiap orang akan bangkit dari kuburnya. Karenanya, hari itu disebut Hari Kiamat ( Kebangkitan ). Setelah manusia dibangkitkan mereka akan diadili dengan seadil-adinya.
6. Rukun Iman yang keenam adalah percaya akan adanya qadha dan qadar Allah SWT. Qadha berarti penetapan hukum, atau pemutusan dan penghakiman. sesuatu. Qadar berarti kadar dan ukuran tertentu. Kejadian – kejadian alam, ditinjau dari sudut keberadaannya yang dibawah pengawasan dan kehendak Allah yang pasti, dapat dikelompokkan kedalam qadha Illahi sedangkan dari sudut sifatnya yang terbatas pada ukuran dan kadar tertentu serta pada kedudukannya dalam ruang dan waktu, dapat dikelompokkan kedalam qadar Ilahi.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : TUNTUNAN SHALAT LENGKAP WIRID DAN DZIKIR. Oleh : Ust Amir Rudin A. E. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.