PENYALAHGUNAAN SEXSUAL

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji hanya milik Allah , Tuhan Seru Sekalian Alam.Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya.Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat.Yang dimaksud dengan penyalahgunaan sexsual ialah hubungan sexsual (kelamin ) yang dilakukan oleh pria dengan wanita diluar jalur pernikahan , baik sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang syah ataupun belum. Didalam Al-Qur’an penyalahgunaan sexsual itu dinamakan zina.
Penyalahgunaan sexsual merupakan perbuatan keji dan termasuk salah satu dosa besar.
* Allah SWT berfirman :
( Artinya ) : ” Dan janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS : Al-Isra : 32 ).
Dalam Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud ditegaskan yang artinya : ” Saya ( Abdullah bin Mas’ud ) bertanya : ” Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?.” Nabi menjawab: ” Engkau menyekutukan Allah , padahal Dia adalah yang menciptakanmu “. Saya bertanya lagi, kemudian
apa lagi? ” .Nabi menjawab : ” Engkau membunuh anakmu karena takut jatuh miskin .” Saya tanya lagi : ” Kemudian apa lagi.?.” Ia menjawab : ” Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” ( HR : Bukhari-Muslim )
Disamping zina , yang termasuk penyalahgunaan sexsual juga adalah perbuatan homo sexsual dan lesbian yang dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah ” Liwath ” . Liwath ( homo sexsual ) termasuk dosa besar karena bertentangan dengan norma agama , norma sosial dan bertentangan pula dengan fitrah manusia.
Sebab Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang syah dan untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan.
Penyalahgunaan sexsual ( zina ) mengandung bahaya besar , baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat ; antara lain sebagai berikut :
1. Pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan , padahal Islam sangat memelihara kesucian dan kehormatan kelamin serta kemurnian keturunan.
2. Penularan penyakit kelamin yang sangat membahayakan kesehatan suami istri dan dapat mengancam kesalamatan anak yang dilahirkannya.Berjangkitnya Aids yang sangat menakutkan pun disebabkan oleh zina.
3. Keretakan keluarga berakibat perceraian karena suami atau istri berbuat zina akan menimbulkan kehancuran rumah tangga.
4. Teranianya anak-anak yang tidak berdosa sebagai akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab (para pelaku zina ) sehingga mereka menyandang
sebutan anak zina.
5. Pembebanan pada masyarakat untuk memelihara dan mengasuh anak-anak yang teraniaya dan tidak berdosa itu ,karena apabila masyarakat tidak mau perduli terhadap mereka , niscaya mereka dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Cara mencegah dan menghindari penyalahgunaan sexsual antara lain.
A. Menjauhi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan.
* Nabi Muhammad SAW bersabda :
( Artinya ) : ” Dari Ibnu Abbas ra , Nabi SAW bersabda : ” Tidak boleh bagi perempuan berpergian kecuali beserta muhrimnya , dan tidak boleh pula bagi laki-laki mendatangi perempuan kecuali didampingi oleh muhrimnya.” ( HR : Bukhari ).
B. Mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan berguna bagi kehudupan.
C. Menjauhi tempat-tempat maksiat atau tempat-tempat yang diduga keras dapat mengarah kepada maksiat.
D. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan selalu mendalami ajaran agama.
E. Jika sudah mempunyai kemampuan baik fisik maupun mental sebaiknya segera menikah.
* Rasullullah SAW bersabda :
( Artinya ) : ” Wahai para pemuda , barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan untuk nikah , maka hendaklah ia kawin , karena itu akan lebih dapat memelihara dan mengendalikan nafsu sexsual.Barangsiapa yang tidak mampu , maka hendaklah ia berpuasa , sebab berpuasa itu baginya dapat menjadi perisai.” ( HR : Bukhari-Muslim ).
Sampai disini saya sudahi dulu tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM .( Untuk SMU-SMK ).Disusun Oleh : Direktirat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama. *
*****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Http//Hajisunaryo.com .*
*****

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.