Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Talak atau perceraian dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila Istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing – masing sesuai dengan ketentuan agama, sehingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan – penderitaan dan perpecahan antara keduanya tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan , yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik yang menimpa suami atau istri.
Talak , artinya lepasnya ikatan. Dalam kaitannya dengan perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan lafadz talak atau lafadz lain yang maksudnya sama dengan talak.
Talak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
( Artinya) : ” Perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah adalah talak. ” ( HR : Abu Daud dan Ibnu Majah ) .
Lafadz talak itu dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata – kata yang jelas dan kata – kata sindiran. Talak dengan kata – kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat. Sedangkan talak dengan kata-kata yang jelas , misalnya : ” Saya ceraikan engkau.”. Talak dengan kata-kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat. Sedangkan talak dengan kata – kata sindiran, misalnya : ” Pulanglah engkau kerumah orang tuamu. ”
Talak dengan menggunakan kata – kata sindiran tersebut memerlukan niat. Jika suami berniat mentalak,maka jatuhlah talaknya, tetapi jika ia tidak berniat, maka tidak jatuh talaknya.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, artinya suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sampai tiga kali. Pada talak satu dan talak dua, suami berhak ruju’ ( kembali ) kepada istrinya sebelum habis masa idahnya atau nikah lagi apabila masa idahnya sudah habis. Pada talak tiga, suami tidak boleh ruju’dan tidak boleh nikah lagi, sebelum istrinya itu nikah dengan laki – laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu.
Saya akhiri tulisan religius
ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung