Assalamualaikum w.w. Bismillahirrahmaanirrohim. Allahumma shalli wassalim wabarik ala sayidina Muhammad. Sidang pembaca, apa kabar? Selamat berjumpa kembali dengan saya (lewat tulisan) sesuai judul tersebut diatas semoga materi tulisan kali ini bermanfaat, menjadi sebagai tambahan ilmu wawasan sehingga bertambah kuat iman didada, bertambah kokoh aqidah, yang kemudian setelah daripada itu bukan sesuatu yang mustahil kalau akan menjadi mudah tangkaslah kita menjalankan segala perintah-perintahNya, serta tangkaslah kita untuk menjauhi sejauh-jauhnya segala larangan-laranganNya.
Shalawat dan salam tidak lupa kita mohonkan semoga tercurah kepada junjungan kita junjungan umat Nabi termulia, Rasul paling agung yaitu Baginda Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku sesama muslim, ada tulisan tulisan saya terdahulu sering saya menyampaikan kata muhrim. Ada yang bertanya: Sebenarnya apa arti kata muhrim dan siapakah muhrim-muhrim itu?
* Muhrim artinya, perempuan yang haram untuk dinikahi. Tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang pria, didalam buku Fiqih yang disusun oleh: Drs.H.Moh.Rifa`i dan Drs.Rs Abd Aziz disebutkan bahwa, wanita yang haram dinikahi disebut mahram. Ada 14 orang perempuan yang haram dinikahi: Yaitu 7 orang diharamkan karena keturunan, 2 orang karena susuan, 4 orang perempuan yang dinikahi karena hubungan mashaharah (perkawinan) kemudian, istri yang anaknya laki-laki (menantu) dan seterusnya, yaitu dua orang perempuan yang bersaudara (seayah seibu) dilarang untuk dinikahi. (Dilarang seorang pria menikahi dua orang perempuan yang bersaudara seayah seibu).
Keterangan: Untuk 14 orang perempuan yang haram untuk dinikahi (versi Fiqih Oleh:Drs H.Moh.Rifa`i dan Drs.Abd.Aziz), insya Allah penulis akan menyampaikan siapa-siapa saja nanti pada halaman sendiri.
Kembali kepada pertanyaan tadi tersebut diatas bahwa, siapakah muhrim-muhrim itu?
Didalam buku: Fiqih Wanita dengan alih bahasa: Anshari Umar, diterangkan bahwa:
* Untuk menjawabnya, kita perhatikan Firman Allah SWT didalam kitab suci Al-Qur`an surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut:
* Firman Allah SWT
Artinya:” …..Dan janganlah perempuan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS.An-Nur:31)
Sidang pembaca, dalam ayat tersebut diatas sangat jelas kita melihat ketentuan siapakah laki-laki yang tergolong muhrim bagi seorang wanita, yaitu:
* ?: Suami. Ia (suami) boleh melihat apa saja dari istrinya sampai farjinya sekalipun menurut sebagian Ulama, meski adapula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya,sedang bagian dalamnya tidak boleh. Dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedang yang lain mengatakan, itu tidak boleh. Karena yang otentik dari Rasulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisyah ra, istri beliau (Nabi SAW) sendiri, katanya:
* Artinya:” Itu, tak pernah kulihat dari beliau dan beliau pun tak pernah melihat itu dariku.” (Dikutip dari buku Fiqih Wanita, alih bahasa Anshori Umar, halaman 125)
Sementara menurut Al-Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang benar.
*?.Ayah. Yang dimaksud ialah ayah, atau ayah dari ayah dan seterusnya
*?. Ayah dari suami, termasuk kakek-kakeknya. Namun demikian bisa saja terjadi ayah dari suami itu orangnya masih muda, atau biar tua tetapi tua keladi. Maka ketahuilah, bahwa laki-laki sekalipun sudah berumur, tetapi tidak mustahil jika ia masih tergoda oleh rangsangan-rangsangan sexs. Maka jangan heran bila sering kita dengar situa bangka masih menuruti nafsu binatangnya, sekalipun tidak semua laki-laki demikian adanya. Yang penting kalau anda melihat ayah dari suami anda menunjukkan tekadnya yang kurang baik dan bergaya seperti anak muda maka penulis menganjurkan anda berhati-hati terhadap ayah dari suami anda itu (mertua), jangan anda tampakkan perhiasan anda secara berlebihan dihadapannya. Yang jelas kerusakan yang terjadi dalam masyarakat kita, tidak mendukung akhlak yang luhur bahkan meruntuhkan prinsip-prinsip dan norma-norma serta tidak memberi semangat untuk berpegang teguh pada ajaran-ajaran Islam, selain mereka yang masih dirahmati Allah. Mudah-mudahan kita termasuk mereka yang mendapat hidayah dan taufikNya itu.
*? anak sendiri, termasuk juga cucu baik yang lahir dari anak lelaki maupun anak perempuan, dan seterusnya kebawah.
*?Anak suami, maksudnya anak laki-laki suami yang lahir dari istri yang lain, termasuk juga disini cucu-cucu suami terus kebawah baik laki-laki maupun perempuan.
*? saudara laki-laki, baik saudara kandung (seayah-seibu) atau saudara yang hanya seayah maupun seibu.
*? anak dari saudara lelaki, maupun dari saudara perempuan yang sekandung,seayah maupun seibu terus kebawah,cucu-cucu mereka umpanya, baik laki-laki maupun perempuan.
*? Budak yang dimiliki, baik laki-laki maupun perempuan (sekarang sudah tidak ada budak, maka tidak kita bahas)
*? Pelayan laki-laki, yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, yakni laki-laki yang lemah akal,linglung, bodoh, laki-laki kasim yaitu yang tidak mempunyai shahwat terhadap wanita. Dan adapula yang mengatakan bahwa maksudnya ialah laki-laki yang sudah usia sangat lanjut dan yang lain mengatakan, anak kecil yang belum mengerti apa-apa.
*? Anak-anak, yang belum mengerti tentang aurat wanita, yakni belum mengerti apa yang dimaksud bersetubuh. Tegasnya anak yang belum meningkat remaja.
*? Saudara laki-laki sesusuan, dia juga termasuk muhrim, karena tidak boleh kawin dengan saudara perempuan yang sesusuan dengannya. Namun begitu kalau ada tanda-tanda bahwa dia bermaksud jahat, maka harus berhati-hati terhadapnya. Tetapi kalau dia tampak baik-baik dan shaleh, tak ada bedanya antara dia dengan muhrim yang asli.
*? Paman, baik dari fihak ayah maupun ibu. Keduanya pun termasuk muhrim yang oleh syara` diharamkan mengawini kemenakannya. Maka tak ada salahnya menampakkan perhiasan dihadapan mereka. Karena Allah SWT telah menanamkan dalam hati mereka rasa belas kasihan terhadap puteri saudaranya.
Saudaraku, sidang pembaca. Sampai disini saya sudahi tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf apabila terdapat kekeliruan ataupun kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain dengan tulisan saya yang lain. Wa afwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
* Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Fiqih Wanita, judl asli:FIQHUL MAR`AH AL-MUSLIMAH Oleh: Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Alih bahasa: Anshari Umar Sitanggal
* Artikel religius ini dapat anda temuka pada website:www:Hasjisunaryo.com
…