APA ARTI ISTIHADHAH DAN BAGAIMANA HUKUMNYA ?

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Istihadhah berarti keluarnya darah secara terus-menerus pada seorang wanita dan tidak pernah berhenti, atau berhenti tapi untuk waktu yang tidak lama, misalnya satu atau dua hari dalam satu bulan.
Wanita yang mengalami Istihadhah memiliki tiga keadaan sebagai berikut :
1. Dia memiliki siklus dan masa Haidh yang jelas, yang dia sudah mengalaminya sebelum terjadi istihadhah. Pada saat itu dia hanya perlu merujuk kepada masa Haidhnya yang sudah diketahuinya dan memberlakukan padanya hukum – hukum haidh, kemudian mandi dan shalat serta berpuasa, sedangkan keluarnya pada hari – hari berikutnya (setelah haidh) dikategorikan sebagai Istihadhah yang diberlakukan padanya hukum mustahadhah ( wanita yang mengalami ).
2. Dia tidak memiliki kebiasaan Haidh yang diketahui, namun dia sempat haidh sebelum istihadhah terjadi, lalu darah istihadhah terus – menerus keluar sejak dia melihat keluarnya darah. Dalam hal ini, dia perlu melakukan pembedaan, yakni darah haidh itu berwarna agak kehitam – hitamanlagi keras dan berbau kurang sedap,maka pada saa saat itu diberitahukan padanya hukum – hukum haidh, sedangkan yang lainnya dianggap sebagai darah istihadhah, yang kemudian diberlakukan hukum – hukum istihadhah.
3. Dia tidak memiliki siklus haidh yang jelas. Dia haidh, tetapi tidak bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Pada kondisi seperti ini, hendaknya dia berpegang. pada kebiasaan yang berlaku pada mayoritas wanita, yakni Haidhnya dihitung enam atau tujuh hari pada setiap bulan yang dimulai dari permulaan keluarnya darah. Adapun darah yang keluar selanjutnya dianggap sebagai darah istihadhah. ( Lihat kitab Risalah ad-Dimaa’ ath-Thabii’iyyah lin Nisaa'( hal 23-45 ) karya Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin. )
Hukum asal yang berlaku berkenaan dengan darah yang keluar pada diri wanita menyebutkan bahwa ia sebagai darah haidh, tanpa adanya batasan. Terkecuali jika darah itu tidak berhenti darinya, melainkan hanya sebentar, maka pada saat itu dia dianggap mengalami istihadhah. Nabi SAW telah memerintahkan agar dia berpegang pada kebiasaan haidh yang dia jalani. Jika dia tidak memiliki kebiasaan haidh yang pasti, hendaklah ia membedakan darah yang keluar. Jika dia tidak bisa membedakan, hendaklah dia melihat pada kebiasaan yang dialami oleh kebanyakan wanita, yaitu enam atau tujuh hari dalam satu bulan. Wallahu a’lam. ( Mamhaj as-Saalikiin ( hal 14 ) karya Ibnu Sa’di.)
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Oleh : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah *.
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.