APA ITU SUFUR DAN APA ITU HIJAB ?

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Sufur atau membuka wajah wanita dihadapan laki-laki tidak diperbolehkan ( Inilah pandangan sebagian ulama yang mewajibkan cadar ) karena wajah menggabungkan semua keindahan. Wajah merupakan anggota tubuh yang seringkali mengundang fitnah dan kecemburuan. Berbagai macam bencana dan bahaya ada pada sufur. Tidak ada nash shahih yang membolehkan dibukanya wajah setelah disyariatkannya hijab, kecuali pada saat ihram dalam haji atau umrah. Bahkan, ada kaum wanita yang tetap menutup wajah mereka ketika sedang ihram saat berbaur dengan laki-laki yang bukan mahram mereka. Keterangan yang ada didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah menutup wajah dan tidak membiarkannya terbuka.
Sementara hijab berarti menutup wajah bahkan dihadapan orang buta, apalagi dihadapan orang yang dapat melihat. Adapun membuka wajah bagi wanita yang sedang menjalankan ihram dihapan laki-laki yang bukan mahram, hal itu dapat menarik perhatian orang – orang yang melihatnya dan juga membuat orang – orang yang sedang
menunaikan ibadah haji dan umrah lalai dalam beribadah kepada Allah SWT.
Jika membuka kain penutup wajah wajib bagi wanita yang
sedang mengerjakan ihram ( sebagaimana pendapat sebagian ahli fiqih ) yaitu ketika keadaan dirasa benar-benar aman, maka menutupnya lebih wajib. Sebab, membuka wajah itu mengandung fitnah dan dapat menimbulkan gangguan. Pembolehan membuka wajah bagi wanita yang sedang ihram menunjukkan bahwa menutup wajah ditujukan kepadanya ( wanita yang menjalankan ihram ). Sebab , seandainya hijab ditujukan kepada selain dia, niscaya pembolehan dalam membuka hijab wajah itu tidak memiliki arti sama sekali. Lagi pula, ketika hijab diwajibkan, kaum wanita berusaha menutupi wajah mereka, sedangkan pembukaan wajah dan kedua telapak tangan sama sekali tidak mempunyai dasar.
Dengan demikian , hijab merupakan hal yang sangat mendesak sekaligus kewajiban yang tidak bisa dihindari. Hijab menjadi pelindung bagi laki-laki dan perempuan. Sementara pembukaan wajah menjadi sebab merosotnya akhlak dan kekacauan.
Diwajibkannya berhijab bagi wanita muslimah bertujuan agar ada pemisah antara dirinya dengan laki-laki yang bukan mahram jika terpaksa harus pergi keluar rumah. Oleh karena itu , Islam memberikan kepadanya beberapa syarat dan etika mengenai keterpaksaan ini. ( Lihat kitab al-Hijab Was sufuur( hal 47,73,75,88, dan 148 ) karya Ahmad Abd Abdul Ghaffur ‘Athar.)
Perlindungan terhadap wanita dengan hijab merupakan upaya melindungi masyarakat secara keseluruhan.
Allah SWT telah memerintahkan hijab ini melalui kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Hal ini pula yang diamalkan oleh Ummahatul Mukminin pada masa – masa lalu yang gemilang dan sampai masa yang akan datang. Tubuh wanita secara keseluruhan adalah aurat dari ujung rambut sampai keujung kakinya. Oleh karena itu , dia harus menutupi seluruh dari laki-laki.
Diantara pelanggaran yang sering dilakukan oleh mayoritas wanita adalah kepergian mereka dalam keadaan wajah terbuka dan tidak berhijab sehingga dapat menggoda laki-laki. Sementara sufur jelas bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Yang dimaksud dengan
berhijab adalah perempuan tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat perempuan, karena pandangan merupakan panah beracun Iblis. Pandangan tersebut tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya pandangan seorang pria yang melamar seorang wanita untuk dinikahi, atau saat memberi kesaksian, atau pengobatan yang harus dilakukannya, tetapi tetap harus ditemani oleh mahramnya. ( Lihat kitab al-Irsyaad ila Thariiqin Najaah ( hal 52 ), dan kitab Majmuu’u Sab’i Rasaa-il ( hal 17 ).
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Oleh : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.