Saudaraku sesama muslim, selamat berjumpa kembali. Kali ini alfakir hadir lewat tulisan seperti judul tersebut diatas. Semoga tulisan ini bermanfaat, menyejukkan dan yang utama sebagai sarana syiar dakwah dapat menjadi sebagai tambahan ilmu. Sebelum kita memulai pembahasan materi kita ini, ingin penulis menyampaikan dua buah hadist shahih Bukhari yang dikutip dari buku TERJEMAH HADIST SHAHIH BUKHARI dengan penterjemah : H. Zainuddin Hamidi, Fachruddin Hs, Nasaruddin Thaha dan Djohan Arifin hal. 177 sebagai berikut :
”Kata Ibnu Umar : ”Kaum muslimin ketika baru datang ke Madinah dan sedang berkumpul, waktu sembahyang tiba dan tidak ada panggilan untuk mengerjakan sembahyang itu. Pada satu hari mereka membicarakan hal itu (panggilan untuk sembahyang) Kata setengah : ”Buatlah lonceng, seperti lonceng orang Kristen.” Kata yang lain : ”Terompet seperti terompet orang Yahudi.” kata Umar Ibnu Khattab : ”Mengapa tidak disuruh saja seorang laki-laki memanggil buat sembahyang.” Nabi SAW bersabda : ”Hai Bilal! Berdirilah menyeru orang sembahyang.” (HR. Bukhari)
* Dan Hadist :
”Dari Anas bin Malik, katanya : Setelah banyak jumlah orang Islam, mereka mengatakan supaya diberitahukan waktu sembahyang dengan sesuatu yang dikenal oleh mereka lantas ada yang menyebut supaya dinyalakan api atau dipukul lonceng. Lalu disuruh Bilal menggenapkan Azan (bang) dan mengganjilkan Qomat.” (HR. Bukhari)
Saudaraku, sesama muslim, kedua Hadist tersebut diatas dengan jelas menerangkan bahwa saat itu belum ada seruan Azan, belum dikenal pemberitahuan (panggilan) untuk sembahyang. Sebagian ada yang mengusulkan membuat lonceng seperti lonceng orang Kristen, sebagian lagi mengatakan menggunakan terompet saja seperti orang Yahudi bahkan ada yang menghendaki supaya dinyalakan saja api sebagai pemberitahuan waktu sembahyang. Akhirnya seorang Sahabat yang namanya termasuk dalam Khulafaur Rasyidin yaitu Sayyidina Umar Ibnu Khattab mengusulkan agar disuruh saja seorang laki-laki menyeru Azan (memanggil) sebagai pemberitahuan buat sembahyang. Dan Rasulullah SAW menyetujui usul sahabatnya ini lalu sejak saat itu diperintahkan Bilal untuk berdiri menyeru orang sembahyang.
Saudaraku, Azan dan iqomah hukumnya sunat mu’akad bagi shalat (sembahyang) fardhu, baik dikerjakan berjama’ah maupun sendirian (munfarid). Disunatkan dengan suara yang keras kecuali di Masjid yang sudah dilakukan atau sedang dilakukan shalat berjamaah. Dikerjakan (dikumandangkan) oleh Muazin (Bilal) dengan berdiri dan menghadap kiblat. Adapun Lafazh Azan dan Qomat seperti berikut :
– Allahu Akbar, Allahu Akbar 2 x
– Asy-hadu Alla Ilahaillallah 2x
– Asy-hadu Anna Muhammadar rasulullah 2x
– Hayya Alash Shalah 2x
– Hayya Alal Falah 2x
– Allahu Akbar, Allahu Akbar 2 x
– Laa ilaha Illallah 1x
Sedangkan Lafazh Iqomah sebagai berikut :
– Allahu Akbar, Allahu Akbar 1 x
– Asy-hadu Alla Ilahaillallah 1x
– Asy-hadu Anna Muhammadar rasulullah 1x
– Hayya Alash Shalah 1x
– Hayya Alal Falah 1x
– Qod-Qomatish Shalah 2x
– Allahu Akbar, Allahu Akbar 1 x
– Laa ilaha Illallah 1x
Sementara menjawab suara Azan dan Iqomah bagi yang mendengarkan hukumnya adalah sunat. Yaitu dengan jawaban yang sama seperti apa yang tersebut dalam kalimat Azan dan Iqomah. Kecuali pada kalimat : Hayya Alash Shalah dan Hayya alal Falah maka menjawabnya adalah :
* Hal ini didasarkan kepada Hadist dari Abi Sa’id, ujarnya bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Bila kamu mendengar Azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh Muazin itu.” (HR. Jama’ah)
* Selanjutnya Hadist dari Umar r.a. dikemukakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Apabila Muazin mengucapkan : Allahu Akbar, Allah Akbar maka kamu juga mengucapkan: Allahu Akbar, Allah Akbar, Muazin mengucapkan Asy-hadu Alla Ilaha Illallah, kamu ucapkan juga : Asy-hadu Alla Ilaha Illallah. Kemudian Muazin mengucapkan Asy-hadu Anna Muhammadar Rasulullah, maka ucapkan : Asy-hadu Anna Muhammadar Rasulullah. Muazin mengucapkan : Hayya Alash Shalah, maka kamu mengucapkan : Laa haula wala quwwata Illa billah. Kemudian Muazin mengucapkan : Hayya Alal Falah maka ucapkan : Laa haula wala quwwata Illa billah. Kemudaian Muazin mengucapkan : Allahu Akbar Allahu Akbar, kamu juga mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar. Kemudian Muazin mengucapkan : La Iaha illallah, kamu jawab juga: Laa ilaaha illallah. Ucapan ini (keluar) dari hatinya ia akan masuk syurga.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Hadist dari Umar r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud tersebut diatas sangat jelas menerangkan barang siapa menjawab setiap lafazh yang dikumandangkan Muazin dengan jawaban yang sama seperti yang diucapkan Muazin, kecuali Lafazh : Hayya Alash Shalah dan Hayya Alal Falah, dan barang siapa yang menjawab ucapan itu dengan ikhlas (keluar dari hatinya) Rasulullah menjamin ia akan masuk syurga. Subahanallah!. Kalau saja Hadist ini mendapat tempat dihati kita, tentu tidak lagi kita dapati pada setiap shalat Fardhu berjama’ah di Masjid-masjid orang santai mengobrol, bercanda, justru pada saat Muazin mengumandangkan Azan. Seyogyanya dengan ikhlas dan dengan suara perlahan masing-masing kita (jamaah) menjawab setiap lafazh yang diucapkan Muazin. Tetapi bagi yang mendengar Iqomah ketika Muazin mengucapkan kalimat Qod Qomatish shalah maka hendaklah menjawab dengan lafazh :
Artinya : ”Semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekalnya dan semoga Allah menjadikan aku ini dari golongan orang yang sebaik-baiknya ahli shalat.”
Saudaraku sesama muslim, pada Azan Subuh ketika Muazin mengucapkan kalimat :
“Ash Shalatu Khairum minannaum”
Artinya : ”shalat itu lebih baik daripada tidur.”
Sidang pembaca, kalimat Ash-Shalatu Khairum minan naum adalah Ijtihad salah seorang Khulafaur Rasidin yaitu Sayyidina Umar Ibnu Khattab r.a. dalam bidang fikih. Jadi penambahan kata Ash Shalatu Khairum minan naum pada Azan Subuh adalah Ijtihad Sayyidina Umar Ibnu Khattab r.a. (lihat Buku Sejarah Kebudayaan Islam jilid 4. oleh : Sugeng Sugiharto)
Ada sedikit perbedaan pendapat ulama didalam menjawab lafazh ini. Di dalam buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh : Drs. Mo Rifa’i dan buku : Konci Ibadah oleh : S.A. Zainal Abidin diterangkan menjawabnya dengan lafazh : ”Shodaqta Wabararta Wa ana’alaa dzalika minasy syahidiin.”
Sementara didalam buku : Dzikir dan Do’a Rasulullah SAW oleh : T.A. Lathief Rousyidy penerbit Firma ”Rimbow” Medan, halaman 116 diterangkan bahwa didalam Almajmu Syarah Al Muhadz Dzab III : 117 dikemukakan bahwa bila mendengar Tatswib(Ash Shalatu Kharium minan naum) hendaklah diucapkan oleh yang mendengar : Shodaqta wa Barorta (Benar engkau dan engkau telah berbuat baik). Begitu yang masyhur (populer). Diceritakan oleh Ar-Raafi’iy cara lain yaitu mengucapkan : Shadaqta Rasulullah SAW, Ash Shalatu Khairum minannaum (Benarlah Rasulullah SAW, shalat lebih baik dari tidur) sayangnya tidak dikemukakan dalil (Hadist) yang menjadi dasar dari ucapan tersebut. Sebab itu Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam 1 : 24 menjelaskan : ”Ketika bertatswib (Ash Shalatu Khairum Minan naum) terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan diucapkan dalam menjawab tatswib itu : Shadaqta wa barorta, ini dianggap baik (istihsan) oleh orang yang mengatakannya. Jika tidak, maka tidak ada sunah yang dapat dipedomani dalam hal tersebut.”
Selanjutnya diterangkan oleh karena tidak ada sunahnya dari Rasulullah SAW maka kembali kepada asal yaitu ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh Muazin. Sebaiknya yang diucapkan ialah juga : Ash Shalatu Khairum Minan naum (Shalat itu lebih baik dari tidur, shalat itu lebih baik dari tidur.)
Sementara bagaimana menyikapi perbedaan pendapat menjawab setentang tatswib (lafazh Ash Shalatu khairum minan naum) itu? Seperti yang sudah diuraikan tersebut diatas maka yang paling bijaksana sikap kita adalah tidak menyalahkan mereka yang menjawab begini tetapi tidak juga menyalahkan mereka yang menjawab begitu. Antum ingin menjawab lafazh tatswib Subuh (Ash Shalatu Khairum Minan naum) dengan ucapan Shodaqta wabarorta wa ana’ala dzalika minasy syahidiin atau dengan lafazh : Shadaqta Wabarorta dan atau dengan jawaban lafazh yang lain sesuai tuntunan para ulama terdahulu kita? Silahkan, silahkan saja. Bukankah para ulama itu pewaris Nabi? Saya pikir, sikap ini sikap seperti ini didalam menyikapi perbedaan pendapat setentang tatswib ini adalah sikap yang bijaksana. Wallahu’alam Bissawab!.
Sebagai akhir dari tulisan ini penulis sampaikan sebuah Hadist dari Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Bila kamu mendengar muazin maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya. Kemudian bershalawatlah untukku, karena barangsiapa bershalawat untukku satu kali, Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mohonlah kepada Allah wasilah untukku, karena wasilah adalah satu manzilah (kedudukan yang tinggi) didalam syurga yang hanya diperoleh seseorang hamba Allah sahaja. Aku mengharap kiranya akulah yang memperoleh wasilah itu. Maka barangsiapa yang bermohon kepada Allah supaya diberikan kepadaku wasilah itu, wajiblah untuknya syafa’atku.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)
Sidang pembaca, terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila tedapat kesalahan. Wa Afwa Minkum Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
(Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh : Drs. Moh. Rifa’i, buku : Terjemah Hadist Shahih Bukhari penterjemah : H. Zaenuddin dkk, buku : Konci Ibadah oleh : S.A. Zainul Abidin dan buku : Dzikir dan Do’a Rasulullah SAW oleh : T.A. Ratief Rousydiy dan buku Bingkai Sejarah Kebudayaan Islam. Jilid 4 oleh : Sugeng Sugiharto.)