BATAS UNTA YANG HARUS DIZAKATI

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT , tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan , serta memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Sebelum saya menyampaikan setentang Batas Unta yang harus dizakati. Perkenalkan saya menyampaikan Hadist setentang empat macam tanaman yang harus dizakati. Abu Musa Al-Asy’ari dan Muadz mengabarkan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda : ” Jangan kamu memungut zakat , kecuali dari empat macam yaitu : beras, gandum, anggur kering, dan kurma kering. ” ( Thabrani dan Hakim , konon derajat Hadistnya lemah ).
Sidang pembaca , Bazh bin Hakim mendengar dari cerita ayahnya, Muhammad Rasulullah SAW bersabda : ” Pada Unta yang mencari makan sendiri , setiap empat puluh ekor, zakatnya adalah satu bintu labun, dimana Unta tersebut tidak boleh dipisahkan dari perhitungannya. Barangsiapa siapa memberikan zakatnya karena mengharap ganjaran, maka ia akan mendapatkannya. Sedangkan bagi siapa yang enggan mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya ( Bagian dari zakat itu ) dan setengah dari hartanya sebagai salah satu perintah dari Allah , yang tidak halal sedikitpun darinya ( zakat tersebut ) bagi keluarga Muhammad . ” ( HR : Ahmad , Abu Daud , An-Nasa’i , Al Hakim dan Baihaqi ) .
Keterangan : Pengertian Hadist diatas adalah :
1. Setiap empat puluh ekor Unta ( dan binatang ternak yang lainnya, sapi, kambing ) harus dikeluarkan zakatnya satu ekor.
2. Apabila pemilik ternak yang sudah sampai batas wajib mengeluarkan zakat itu menolak , Rasulullah SAW berhak mengambilnya secara paksa. Untuk masa sekarang ini, barangkali yang berwenang mengambil secara paksa zakat seseorang yang seharusnya dikeluarkan itu adalah lembaga seperti BAZIZ ( Badan Amil, Zakat , Infak dan Sodaqoh ) . Tentu saja hal itu dapat dilaksanakan jika syariat Islam yang menjadi hukum negara. Apabila negara tidak berdasarkan hukum Islam, maka pengambilan zakat secara paksa itu tidak dibenarkan.
3. Tidak halal bagi Muhammad Rasulullah SAW dan keluarga beliau memakan zakat.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PETUAH-PETUAH RASULULLAH. Jilid 5. SEPUTAR MASALAH ZAKAT DAN PUASA. Oleh : Syamsul Rijal Hamid *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.