BERMAIN DADU, CATUR, DAN KARTU .

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Bermain Dadu , catur , dan kartu. Tiga permainan ini adalah cara mengisi waktu yang banyak dipahami kaum muslimin ketika berpuasa maupun tidak. Mereka menganggapnya sebagai mainan dan refresing.
Catur dan kartu lebih sering dimainkan oleh orang – orang dewasa. Adapun monopoli dan ludo yang menggunakan dadu jadi mainan tahunan anak – anak dibulan Ramadhan.
Permainan dadu adalah permainan yang diharamkan dalam syariat Islam, baik dengan taruhan atau hanya sekedar hiburan semata. Dalil yang menunjukkan atas keharamannya ialah Hadist yang diriwayatkan Muslim, Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah ra dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda : ( Artinya ) : ” Barangsiapa bermain dadu, seolah-olah dia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi. ” ( HR : Muslim, Ahmad dan Abu Daud ) .
Juga berdasarkan Hadist yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud , Ibnu Majah dan Malik dalam Al-Muwatththa’ dari Abu Musa ra dari Nabi SAW Sesungguhnya beliau bersabda : ( Artinya ) : ” Barangsiapa bermain dadu, sungguh dia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul – rasul-Nya. ” ( HR : Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik ) .
Tentang bermain kartu dan catur para ahli fiqih Rahimahumullah menyatakan : ” Bahwasanya bermain dadu dan catur itu hukumnya haram, sebagaimana yang dikemukakan oleh guru – guru kami. Sebab , jenis permainan tersebut sangat berpotensi menyebabkan kelalaian, menghalangi dari mengingat Allah SWT, dan dapat menimbulkan permusuhan serta kebencian diantara orang – orang yang bermain. ”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : ” Judi itu diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ ( kesepakatan para ulama ) . Termasuk Judi ialah ialah bermain dadu , catur, dan permainan – permainan lainnya yang dapat menghalangi orang – orang yang bersangkutan dari mengingat Allah, dari melakukan shalat , serta dapat menjerumuskan kedalam permusuhan dan kebencian. ”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan :” Tidak boleh hukumnya bermain dadu dan catur, dan permainan – permainan sejenis, karena semua itu termasuk alat-alat permainan yang bisa menghalangi dari berzikir mengingat Allah. Menghalangi shalat dan juga dapat membuang-buang waktu secara tidak benar. Selain itu juga dapat mendatangkan pertengkaran dan permusuhan. Ini yang berlaku dalam permainan yang tidak ada taruhan. Apalagi yang sampai ada taruhannya, tentu telah diharamkan, karena hal itu termasuk jenis berjudi yang keharamannya sudah pasti tanpa ada yang memperdebatkannya. ”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mantan mufti Kerajaan Saudi mengatakan : ” Bermain catur dan semua jenis permainan judi secara mutlak hukumnya tidak boleh, baik ada taruhannya dari orang-orang yang bermain sendiri atau dari yang lainnya, bahkan tanpa ada taruhan. ”
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” ( Yaitu ) orang-orang yang bermain main dalam kebathilan . ” ( QS : Ath-Thuur : 12 ) .
Dan Firman NYA : ( Artinya ) : ” ( Yaitu ) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu mereka. Maka pada hari ( Kiamat ) ini, Kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan mereka dengan hari ini, dan ( sebagaimana ) mereka selalu menginginkan ayat-ayat Kami. “( QS : Al – A’raf : 51 ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : 89 KESALAHAN SEPUTAR PUASA RAMADHAN. Oleh : Abdurrahman Al-Mukaffi. *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.