CARA MEMANDIKAN MAYIT

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wassalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat.Sebagai umat Islam seyogyanya kita tahu kewajiban terhadap jenazah sesama muslim. Yaitu : Memandikan , mengkafani , menshalatkan , dan menguburkannya. Syarat - syarat mayit yang perlu dimandikan.
1. Mayit itu seorang islam.
2. Ada tubuhnya walau sedikit
3. Meninggal bukan karena mati syahid.
Kemudian bagaimana cara memandikan mayit ?. Tentang cara-cara memandikan mayit ini yang harus diperhatikan sebagai berikut : Pertama-tama dibersihkan terlebih dahulu segala najis yang ada pada badannya , kemudian meratakan air keseluruh tubuhnya dan sebaik-baiknya tiga kali atau lebih jika dianggap perlu.Siraman yang pertama dibersihkan dengan sabun , yang kedua dengan air yang bersih , dan yang ketiga dengan air yang bercampur dengan kapur barus.
Yang perlu didahulukan dalam memadikan mayat ialah anggota wudhu' , kemudian seluruh tubuhnya sebelah kanan dan akhirnya sebelah kiri.
* Perhatikan Hadist Nabi SAW berikut ini:
( Artinya ) : " Dari umi Athiyah , Nabi SAW telah masuk ketempat kami sewaktu kami memandikan mayit anak beliau yang perempuan ,lalu beliau berkata : " Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau jika dipandang perlu lebih dari itu ,dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan dengan air yang bercampur dengan kapur barus."( HR : Bukhari dan Muslim ).
Beberapa riwayat yang shahih , Nabi SAW bersabda sebagai berikut : " Mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kanan dan anggota wudhu'nya." ( Al-Hadist ).
Bagaimana aturan memandikan mayat itu ?
1. Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki , dan sebaliknya mayat wanita dimandikan pula oleh wanita , kecuali muhrimnya yang laki-laki , diperbolehkan.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
( Artinya ) : " Dari Aisyah ra : Bahwa Nabi Muhammad SAW : " Jika kamu meninggal dahulu sebelum saya ,maka saya akan memandikanmu " .( HR : Ahmad ,Ibnu Majah dan disyahkan oleh Ibnu Hibban.)
2. Sebaiknya orang yang memandikan keluarganya yang terdekat.
3. Suami boleh memandikan istrinya , dan sebaliknya .
* Perhatikan Hadist Nabi SAW :
( Artinya ) : " Dari Aisyah , Rasulullah SAW bersabda : " Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan , dan tidak membuka ( rahasia ) sesuatu cacat pada simayat kepada orang lain maka keluarlah ia dari segala dosa sebagaimana keadaannya sewaktu baru dilahirkan dari ibunya. Sabda Nabi lagi : " Hendakkah yang mengaturnya keluarga sendiri yang terdekat jika mereka dapat memandikan mayat .Tetapi jika tidak dapat , maka siapa saja yang dianggap berhak , karena wara' nya dan amanahnya." ( HR : Ahmad ).
Saudaraku , sesama muslim muslimah.
Samoai disini saya sudahi dulu tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .
****
* Bahan -bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : FIQIH Untuk Madrasah Aliyah .Oleh : Drs H. Moh.Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz *
*****
* Artikel ( religius ) ini dapat anda temukan pada website : Http//Hajisunaryo.com . *
****

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.