HUBUNGAN SUAMI ISTRI ( JIMA’ ) KETIKA BERPUASA

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Kapan saja seorang yang berpuasa melakukan jima’ maka puasanya rusak. Baik puasa yang ia lakukan itu sunah atau fardhu. Jika melakukan jima’ itu disiang hari dibulan Ramadhan maka wajib atas dirinya melakukan qadha kaffarah. Kaffarah jima’ disiang hari dibulan Ramadhan adalah pembebasan budak , jika dia tidak mendapatkannya maka berpuasa dua bulan secara berturut-turut dengan tidak berbuka selama itu kecuali dalam dua Hari Raya atau pada hari – hari Tasyrik atau karena sakit yang menimpanya atau dalam berpergian yang tidak bertujuan agar bisa berbuka. Jika tidak bisa , maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” Allah tidak ingin menyulitkan kamu. ” ( QS : Al – Maidah : 6 ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : 89 KESALAHAN SEPUTAR PUASA RAMADHAN. Oleh : Abdurrahman Al-Mukaffi. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.