MENGANGGAP BATAL ORANG YANG JUNUB SEBELUM MANDI SETELAH TERBITNYA FAJAR

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin pernah ditanya :
” Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar. Bagaimana hukum puasanya ? ”
Jawab : ( Artinya ) : ” Puasanya syah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian wanita mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum.
Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya : “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih. ” Maka wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci , maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat pada waktunya.
Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik dibulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi agar bisa melaksanakan shalat. Jika ia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit maka dia bisa mandi lagi setelah itu.
Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya syah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah Hadist dari Nabi SAW bahwasanya beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar. Wallahu a’lam !
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : 89 KESALAHAN SEPUTAR PUASA RAMADHAN. Oleh : Abdurrahman Al-Mukaffi. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.