Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Taufik dan Hidayah-Nyalah saya dapat menulis ( menyusun ) artikel religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Shalat jum’at adalah shalat yang dikerjakan dihari Jum’at pada waktu Dzuhur sebanyak dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah. Shalat jum’at ini dilaksanakan setelah diawali dua kali khutbah.
Dasar hukum melaksanakan shalat jum’at adalah Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al – Jumuah ayat 9 : ( Artinya ) : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ” ( QS : Al – Jumuah : 9 ) .
Shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain. Artinya , hanya diwajibkan kepada laki-laki dewasa yang beragama Islam. Sabda Nabi SAW : ( Artinya ) : ” Jum’at itu adalah satu tuntutan yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak – anak, dan orang yang sedang sakit. ” ( HR : Abu Daud dan Al-Hakim ) .
Berdasarkan Hadist tersebut orang yang tidak dikenai kewajiban melaksanakan shalat jum’at ada empat golongan , yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sedang sakit. Adapun syarat wajib melaksanakan shalat jum’at adalah beragama Islam , baligh ( dewasa ), laki-laki, sehat , merdeka , berakal sehat , dan tidak dalam keadaan musafir ( mukim ) .
Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat – syarat wajib shalat jum’at harus melaksanakan shalat jum’at. Apabila seseorang muslim tidak shalat jum’at sampai tiga kali berturut-turut tanpa suatu alasan ( udzur ) maka Allah akan menutup hati orang tersebut. Hal ini berdasarkan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim. ( Artinya ) : ” Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sampai tiga kali berturut-turut dengan tanpa adanya udzur atau alasan, niscaya Allah akan menutup hatinya. ” ( HR : Al-Hakim ).
Bahkan ia akan dimasukkan kepada golongan orang munafik, sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani. ( Artinya ) : ” Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sampai tiga kali berturut-turut dengan tanpa udzur atau alasan, maka orang itu akan dicatat dari golongan munafik. ” ( HR : Thabrani ).
Shalat jum’at harus dilaksanakan pada waktu dzuhur. Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi SAW : ( Artinya ) : ” Dari Anas : Adalah Rasulullah SAW shalat jum’at ketika telah tergelincir matahari ( yaitu waktu dzuhur ). ” ( HR : Bukhari ) .
Ketika tiba waktu Dzuhur, khatib naik ke mimbar. Kemudian, ia menghadap kearah makmum dan mengucapkan salam, lalu duduk. Selanjutnya, muazin mengumandangkan Azan. Setelah muazin selesai Azan, kemudian khatib berdiri dan berkhutbah. Selama khatib berkhutbah, jamaah shalat jum’at harus mendengarkan isi khutbah itu dengan tenang dan khusyu’ . Selain itu , kita ( jamaah jum’at ) tidak boleh berbicara meskipun hanya menyuruh diam kepada orang lain. Biasanya , didekat kita duduk banyak anak – anak kecil bersenda gurau ( bercanda ) , berisik dan sangat mengganggu konsentrasi kita mendengarkan materi khutbah.Tetapi bijaksananya kita diamkan saja. Dan jangan sekali – kali kita menyuruh anak – anak yang berisik itu dengan mengeluarkan kata dari mulut kita : ” Diam! “. Apa boleh buat. Sebab kalau kita mengucapkan itu maka akan rusak ( binasalah jum’at ) kita.
Perhatikan Hadist Nabi SAW : ( Artinya ) : ” Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Apabila kamu katakan kepada temanmu ‘diam’ , sewaktu imam sedang berkhutbah pada hari jum’at maka sesungguhnya telah binasalah jum’atmu. ” ( HR : Bukhari dan Muslim ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Oleh : Drs. H. Hasan Baihaqi, Af *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
*Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung