KEWAJIBAN MENCARI ILMU ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Bimbingan-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini, artikel religius berjudul sesuai tersebut diatas akan saya lanjutkan penulisannya sebagai berikut : Selanjutnya perlu kita meneliti ilmu – ilmu apa sajakah yang wajib kita cari? Kalau kita meneliti Al-Qur’an ternyata didalamnya diterangkan segala macam ilmu yang dibutuhkan untuk kebahagiaan manusia. Selain ilmu yang bertalian dengan peribadatan kepada Allah dan hukum syara’, juga diterangkan ilmu – ilmu hitung, ruang angkasa, teknologi , astronomi , pertanian, pelayaran dan lain-lainnya, walaupun hanya pengertian – pengertian pokok saja.
Ilmu – ilmu yang terdapat dalam Al-Qur’an, ditangan para ahli telah melahirkan ilmu – ilmu baru baik dalam bidang keagamaan, maupun dalam bidang umum.
Karena itu , kini timbul istilah ilmu hukum syara’ dan bukan syara’. ushul fiqh, ilmu mantik dan sebagainya.
Adapun hukum mencari ilmu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, dapat menjadi fardhu ‘ain, fardhu kifayah dan mungkin haram.
Mencari bermacam-macam ilmu yang menjadi kewajiban setiap pribadi, seperti ilmu tauhid , peribadatan khusus kepada Allah, ilmu tijarah ( perdagangan ) bagi tukang dagang, ilmu munakahat ( pernikahan ) bagi yang akan berumah tangga , ilmu manasik haji bagi yang akan menunaikan ibadah haji , menjadi fardhu ‘ain. Sedangkan mencari ilmu secara mendalam,lebih lengkap meskipun bukan untuk diamalkan saat itu, menjadi fardhu kifayah.
Sebagai contoh : mempelajari ilmu manasik haji bagi orang yang belum bermaksud melaksanakan haji, mempelajari ilmu tijarah padahal ia bukan pedagang. Juga termasuk fardhu kifayah mempelajari ilmu yang bertalian dengan kepentingan umum, seperti ilmu bumi , kesehatan, teknologi, falak dan sebagainya. Karena tanpa ilmu-ilmu itu urusan dunia tidak akan lancar. Adapun yang haram dikaji, yaitu ilmu – ilmu sihir, ilmu mencuri dan ilmu – ilmu yang bersifat mengarah kepada kejahatan.
Sudang pembaca , mari kita tingkatkan ketaqwaan kita antara lain dengan menuntut ilmu, jangan sampai terjadi shalat yang telah kita kerjakan sejak kecil, masih ada persyaratan atau rukun – rukunnya atau adab-adabnya yang belum betul. Demikian pula mengenai ilmu syara’lainnya, baik ilmu tijarah bagi pedagang ,ijarah bagi perburuhan, wakaf, munakahat dan sebagainya, agar sesuai dengan hukum Allah. ( Selesai ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HIMPUNAN KHUTBAH. Seri 1. Oleh : H. Moch. Anwar. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.