MANFAAT DAN HIKMAH PERKAWINAN

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shalli wasalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , Tuhan Seru Sekalian Alam . Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW , tiada Nabi lagi sesudahnya.Semoga shalawat dan salam tercurah juga atas keluarga beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat .Agama Islam menganjurkan kepada umatnya , untuk menikah dan memberikan ketentuan bagaimana pernikahan atau perkawinan itu seharusnya dilakukan .Dalam ayat Al-Qur’an dan Hadist-hadist Nabi yang berisi dorongan untuk kawin itu dijelaskan secara tersurat maupun tersirat , manfaat dan hikmah perkawinan, antara lain sebagai berikut :
* Perkawinan dapat menentramkan jiwa.
Dengan perkawinan orang dapat memenuhi tuntutan nafsu sexsualnya dengan rasa aman dan tenang , dalam suasana cinta kasih , sehingga dengan demikian dapat memperoleh kesenangan lahir dan bathin.
Hal ini merupakan sendi kesejahteraan keluarga dan masyarakat .Sedangkan nafsu sexsual yang tak terpenuhi dengan semestinya dan tertekan , dapat menyebabkan timbulnya tekanan jiwa dan gangguan kesehatan seseorang, sehingga akan selalu gelisah hudupnya.Dengan demikian , jelaslah bahwa perkawinan dapat menjadi salah satu sebab untuk memperoleh ketentraman jiwa seperti diisyaratjan oleh Firman Allah surat Rum ayat 21 yang artinya :
” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya..” ( QS : Ar-Rum : 21 ).
* Perkawinan Dapat Menghindarkan Perbuatan Maksiat .
Salah satu kodrat manusia ialah adanya kebutuhan biologis untuk kelangsungan hidup jenisnya.Dorongan biologis dalam rangka kelangsungan hidup jenisnya ini berwujud nafsu sexsual yang harus dapat penyaluran sebagaimana mestinya .Penyaluran nafsu sexsual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat seperti perzinahan.
Dengan melakukan perkawinan akan terbuka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar.dan terhindar dari
Perbuatan-perbuatan maksiat.
* Rasulullah SAW bersabda :
( Artinya ) : Wahai para pemuda , barangsiapa diantara kalian yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin , maka hendaklah ia kawin , karena kawin itu lebih dapat memelihara mata dan mengendalikan nafsu sexsual..” ( HR : Bukhari-Muslim ).
* Perkawinan Dapat Melestarikan Keturunan.
Dalam surat An-Nisa’ ayat 1 , ditegaskan bahwa manusia itu diciptakan dari satu diri , kemudian dijadikan baginya istri , dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak , terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Berkembang biaknya manusia itu melalui perkawinan sebagaimana diisyaratkan dalam Firman Allah surat An-Nahl ayat 72 , yang artinya : ” Dan Allah telah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri , dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu ,anak-anak dan cucu – cucu. ” ( QS : An-Nahl : 72 ) .
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan , tetapi akibatnya akan seperti binatang yang tidak jelas jalur dan silsilah keturunannya .Dengan demikian jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan.
Sampai disini saya sudahi tulisan ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Untuk SMU-SMK ) . Disusun Oleh : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam.Kurikulum 1994 *
****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Http//Hajisunaryo.com . *
****

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.