Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shalli wasalim sayyidina Muhammad.
Segala sanjungan dan pujian kepunyaan Allah.Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada Nabi lagi setelahnya. Shalawat dan salam juga semoga terlimpah atas keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Sesuai judul tulisan tersebut diatas , kali ini tulisan saya ( materi ) setentang Kewajiban suami-istri .
Semoga tulisan ini bermanfaat dan yang paling diniatkan oleh penulis adalah sebagai sarana syiar dakwah nilai-nilai iman ( islam ) kian dapat tersebar luaskan. Semoga !
Dua insan yang berlainan jenis , laki-laki dan perempuan yang semula masing-masing bebas , maka setelah menikah atau menjalin hubungan suami istri , mau tidak mau harus tunduk dan patuh kepada kewajiban masing-masing.
Suatu kewajiban yang dilakukan oleh suami adalah hak bagi istri. Sedangkan kewajiban yang dilakukan istri akan menjadi hak bagi suami , sehingga masing-masing suami dan istri mendapatkan hak dan kewajiban.
* Kewajiban Suami :
1. Memberi nafkah , pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
2. Bergaul dengan istri secara makruf . Cara yang makruf ialah cara yang layak atau patut , antara lain dengan akhlak yang baik , penuh kasih sayang ,menghargai , memperhatikan , dsb .
3. Memimpin keluarga yaitu istri dan anak-anaknya dalam menjalankan roda organisasi keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin , dunia dan akhirat.
Secara kudrati , laki-laki mempunyai kelebihan dibanding wanita , baik secara phisik maupun mental.Karena kelebihan inilah , Allah telah menetapkan bahwa pemimpin keluarga berada ditangan suami, sebagaimana ditegaskan dalam Firman-Nya:
* ( Artinya ) : ” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita , oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain ( wanita ) dan karena (mereka ) laki-laki menafkahkan harta mereka..” (QS : An-Nisa’ : 34 )
4. Mendidik keluarga , terutama pendidikan agama sebagaimana ditegaskan
dalam Firman Allah SWT :
( Artinya ) : ” Hai orang-orang yang beriman , peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka.” ( QS : At-Tahrim : 6 )
Dalam mendidik keluarga ini , pendidikan anak harus mendapat perhatian yang benar, sebab orang tua bertanggung jawab atas berhasil tidaknya menjadikan anaknya menjadi orang yang taat kepada agamanya.
* Kewajiban Istri :
a. Patuh dan taat kepada suami dalam batas-batas yang tidak menyimpang dari ajaran Islam.Perintah suami yang bertentangan dengan agama tidak wajib ditaati.
b. Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
c. Mengatur rumah tangga .Kewajiban ini tidak berarti harus dikerjakan sendiri , tetapi dikerjakan oleh semua anggota keluarga.Jadi kewajiban ini lebih banyak bersifat tanggung jawab , sesuai dengan fungsi sebagai ibu rumah tangga.
d. Memelihara dan mendidik anak.
Sebagaimana suami , istripun berkewajiban mengasuh dan mendidik anak
Fungsi istri sebagai pengasuh dan pendidik anak lebih besar dibanding suami , sebab pada umumnya istri lebih dekat hubungannya anak , terutama pada waktu anak masih kecil.
e. Bersikap hemat, cermat , ridha ,dan syukur serta bijaksana , tidak mempersulit atau memberatkan suami.
Saudaraku ,sampai disini saya sudahi dulu tulisan ( religius ) ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.
Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
****
* Bahan -bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Untuk SMA – SMK ).Disusun Oleh :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama.
Kurikulum 1994 . *
****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Htto//Hajisunaryo.com *.
. ****
Categories
Cari Artikel
penggunjung