Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shalli wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah SWT , hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Sidang pembaca yang terhormat.
Suami merupakan teman hidup istri , tempat berlindung dan bernaung yang dapat mendamaikan hati istri, pemimpin dan penanggung jawab tegak teguhnya sebuah rumah tangga. Suami adalah fihak yang harus memiliki kelebihan dari istri , sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nisa’ ayat 34 :
( Artinya ) : ” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. ” ( QS : An-Nisa’ : 34 ).
Oleh karena fungsinya seperti ini maka dalam memilih calon suami hendaklah diperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana berikut :
1. Dari segi agamanya .
Faktor agama ini bagi calon suami harus dijadikan faktor utama dan faktor nomor satu demi terwujudnya rumah tangga yang marhamah dan diridhai Allah .Telah bersepakat seluruh ulama ( Ijma’) , bahwa wanita Islam tidak diperkenankan kawin dengan lelaki yang tidak beragama Islam , baik lelaki itu seorang musyrik atau dari golongan ahlul-kitab seperti beragama Keristen ( Katholik ) .
Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa lelaki hamba sahaya sekalipun kalau dirinya seorang mukmin adalah lebih baik dan lebih bagus untuk dipilih sebagai calon suami daripada seorang lelaki musyrik sekalipun orang tersebut adalah pria yang jantan , bagus menawan lagi simpatik. Pada surat Al-Baqarah ayat 221 dinyatakan :
( Artinya ) : ” Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin ) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya lelaki hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu .” ( QS : Al-Baqarah : 221 ).
Dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa pernah seorang laki-laki bertanya kepada Hasan bin Abu Thalib : ” Saya mempunyai seorang anak gadis , maka dengan siapakah menurut anda sebaiknya ia saya kawinkan ? ” . Jawab Hasan : ” Kawinkanlah ia dengan orang yang taqwa kepada Allah , karena bilamana ia mencintai istrinya , maka akan dimuliakannya dan jika ia tidak menyukainya , tidak akan dianiayanya.”
2. KAFAAH :
Arti kufu ialah persamaan atau perbandingan , maksudnya dalam perkawinan hendaknya suami sekufu dengan istrinya , setaraf kedudukan mereka dan sebanding tingkat sosialnya , bersamaan derajat akhlak dan budi pekertinya serta setaraf perihal harta bendanya.
Faktor kafaah ini sekalipun bukan merupakan syarat perkawinan akan tetapi ia menduduki tempat yang sangat penting demi tegaknya rumah tangga yang terbebaskan dari perasaan tertekan antara satu dengan yang lainnya.
Hal ini dapat dicontohkan suatu ikatan perkawinan yang kedua belah fihak tidak seimbang dari segi kekayaannya.
Dari fihak istri ternyata mempunyai kelebihan harta yang menyolok ( kaya raya ) sedang dari fihak suami termasuk golongan miskin. Tentu saja baik suami itu sendiri maupun dari keluarga fihak suami akan selalu dibayangi dengan perasaan rendah diri ( minder ) , perasaan kurang pantas berdiri sejajar dengan fihak istri , dan sebagainya.
Akibat lebih jauh suami yang semestinya memimpin istri , akan tetapi karena sudah tumbuh rasa rendah diri terhadap istri , akibatnya suami tidak berani sama sekali mengambil berbagai prakarsa ( inisiatif ) untuk memimpin rumah tangga yang dibangunnya.
Saudaraku , sesama muslim muslimah sidang pembaca yang budiman.
Sampai disini saya akhiri tulisan ( religius ) ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : FIKIH ISLAM . Oleh : Drs Musthafa Kamal B Ed .*
****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Http//Hajisunaryo.com .*
****
Categories
Cari Artikel
penggunjung