Sidang pembaca,assalamualaikum apa kabar? jumpa lagi kita (lewat tulisan) kali ini seperti judul tulisan tersebut diatas. semoga artikel (religius) ini mendapat tempat dihati sidang pembaca, menjadi sebagai tambahan ilmu dan yang paling utama sebagai sarana syiar dakwah nilai-nilai Islam dapat kian tersebar luaskan.
Saudaraku, sidang pembaca. Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau paham, sedangkan menurut istilah ialah ilmu syariat. Dan ada yang mengatakan sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshil, terperinci.
Sementara manfaat fiqih Islam adalah, bahwa fiqih mempunyai manfaat yang amat besar dalam mengatur ketertiban hidup didunia. Hal ini diatur, karena kehidupan bahagia diakherat nanti akan banyak ditentukan oleh corak kehidupan didunia ini melalui fiqih, seperti mengenai hidup ekonomi, perceraian, waris, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, hidup kenegaraan, tentang kejahatan dan lain sebagainya. Semua ini dibahas dalam fiqih.
Kemudian bagaimana kedudukan fiqih dalam Islam? Kedudukan fiqih dalam Islam sangat penting, bahkan bagi sebahagiaan masyarakat ada yang mengindentikkan bahwa Islam itu seolah-olah hanya fiqih, sehingga segala masalah selalu dilihat dari segi fiqih.
Fiqih menjadi penting dalam Islam, karena ia disamping mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui aturan peribadatan, juga hubungan manusia dengan manusia melalui aturan muamalah (sosial kemasyarakatan). Jika kedua hubungan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka seseorang akan terhindar dari kesengsaraan hidup didunia ini dan juga kehidupan diakherat nanti.
Saudaraku, hukum-hukum fiqih yang mengatur hubungan-hubungan tersebut diambil dari wahyu Al-Qur`an dan sunnah Rasul dan jika dari kedua sumber ini tidak ada, maka digali berdasarkan pikiran keras (ijtihad) yang tidak keluar dari semangat Al-Qur`an dan As-Sunnah itu.
Berijtihad atau memahami sesuatu itu sangat dianjurkan dalam Islam, karena berarti menggunakan akal pikiran, hati sanubari yang sangat diperintahkan dalam Islam. Ilmu fiqih ini dinamakan juga dengan nama ilmu Hal, ilmu halal wal haram, ilmu syariah wal ahkam. Ilmu yang mengatur tingkah laku kehidupan, ilmu yang menjelaskan halal dan haram serta ilmu mengenai aturan dan hukum-hukum kehidupan.
Sidang pembaca, tokoh-tokoh fiqih dalam Islam amat banyak jumlahnya baik dari kalangan sahabat, tabi`in manupun pengikut tabi`in (tabiut tabi`in). Disini akan kita lihat yang namanya cukup populer saja dikalangan masyarakat Islam, yaitu:
* Abu Hanifah An Nu`man Sabit
Ia berasal dari keturunan persia dan lahir dikufah pada tahun 700 M dan meninggal pada tahun 767 M didalam penjara dikota yang sama. Dalam pemikiran hukumnya Abu hanifah banyak dipengaruhi oleh perkembangan hukum yang terjadi dikufah yang keadaan kota kuffah lebih maju dibandingkan dengan madinah pada waktu itu. Dikufah tidak banyak dijumpai Hadist, karena itu Abu Hanifah berpegang pada Al-Qur`an, Hadist pemikiran (Al-Rayu), Qiyas (analogi) istihsa (menilai baik), dan aturan agama sebelum Islam yang sesuai dengan Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Mazhab Abu Hanifah resmi dipakai oleh kerajaan Usmani dan dizaman Bani Abbas banyak dianut di Iraq. Sekarang penganut mazhab itu banyak terdapat di Turki, Suria, Afganistan, Turkistan dan India. Beberapa negara masih memakai mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti Suria, Libanon dan Mesir.
* Selanjutnya terdapat tokoh fiqih Islam bernama: Malik Ibnu Anas. Ia lahir dimadinah pada tahun 713 M. madinah dikenal sebagai kota Sunnah. Sedangkan sumber hukum yang dipakai selengkapnya adalah Al-Qur`an, Hadist, Qiyas, mashlahah (kemashalan umum) dan uruf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan agama) mazhab ini banyak dianut diHijaz, Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir selatan, Sudan, Bahrain dan Kuwait.
* Selain itu terdapat tokoh fiqih yang amat dikenal dimasyarakat Indonesia, yaitu: Muhammad Ibnu Idris Asy-Syafi`i. Ia lahir diGhazza tahun 767 M dan meninggal tahun 820 M dimesir. Dalam pemikiran hukumnya Asy-Syafi`i berpegang pada pada lima sumber yaitu: Al-Qur`an, Sunnah, Ijma (kesepakatan), pendapat Sahabat dan Qiyas. Mazhab ini banyak dianut didaerah pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon,Iraq,Hijaz, India, Indonesia, Persia dan Yaman.
Terakhir dalam tulisan ini saya akan menyampaikan seorang tokoh fiqih yang dikerajaan Saudi Arabia mazhabnya merupakan mazhab resmi negara ialah Ahmad Ibnu Hambal. Ia lahir dibaghdad pada tahun 780 M dan meninggal dunia tahun 855 M dikota baghdad. Dalam pemikiran hukumnya, Ahmad Ibnu Hambal memakai Al-Qur`an, Sunnah, pendapat Sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari Sahabat lain, pendapat seorang atau beberapa Sahabat dengan syarat sesuai dengan Al-Qur`an serta Sunnah dan Qiyas dalam keadaan terdesak. Penganut mazhab ini terdapat di Mesir, Suria, Palestina, dan Arabia.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya sudahi tulisan ini, jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain, tentu saja dengan tulisan (artikel) religius saya yang lain. Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh.
* Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Pendidikan Agama Islam Untuk SMU (SMK) Kelas ? disusun Oleh: Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama.*
* Artikel (religius) dapat anda temukan pada website:www:Hajisunaryo.com*