FIQH ( FIQIH )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Fiqh menurut bahasa berarti tahu atau paham, sedangkan menurut istilah, ialah ilmu syariat. Dan ada yang mengatakan sebagai ilmu yang menerangkan hukum – hukum syariat yang diperoleh dari dalil – dalilnya yang tafshil, terperinci.
Fiqh mempunyai manfaat yang amat besar dalam mengatur ketertiban hidup didunia. Hal ini diatur, karena kehidupan bahagia diakhirat nanti akan banyak ditentukan oleh corak kehidupannya didunia ini. Hidup yang baik menghendaki masyarakat yang teratur. Oleh sebab itu Islam, mengatur kehidupan manusia didunia ini melalui fiqh, seperti mengenai hidup ekonomi, perceraian, waris, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam , perserikatan, hidup kenegaraan, tentang kejahatan dan lain sebagainya. Semua ini dibahas dalam fiqh.
Kedudukan fiqh dalam islam sangat penting, bahkan bagi sebagian masyarakat ada yang mengindentikan bahwa Islam itu seolah-olah hanya fiqh, sehingga segala masalah selalu dilihat dari segi fiqh. Fiqh menjadi penting dalam islam, karena ia disamping mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui aturan peribadatan, juga hubungan manusia dengan manusia melalui aturan muamalah ( sosial kemasyarakatan ). Jika kedua hubungan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka seseorang akan terhindar dari kesengsaraan hidup didunia ini, dan juga kehidupan diakhirat nanti.
Hukum – hukum fiqh yang mengatur hubungan – hubungan tersebut diambil dari wahyu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dan jika dari kedua sumber ini tidak ada, maka digali berdasarkan pikiran keras ( ijtihad ) yang tidak keluar dari semangat Al-Qur’an dan As-Sunnah itu. Berijtihad atau memahami sesuatu itu sangat dianjurkan dalam islam,karena berarti menggunakan akal pikiran hati sanubari yang sangat diperhatikan dalam islam.
Ilmu fiqih ini, dinamai juga dengan ilmu Hal, ilmu Halal wal Haram. Ilmu Syariah wal Ahkam. Ilmu yang mengatur tingkah laku kehidupan, ilmu yang menjelaskan halal dan haram serta ilmu mengenai aturan dan hukum – hukum kehidupan.
Tokoh – tokoh fiqh dalam islam amat banyak jumlahnya baik dari kalangan sahabat, tabiin, maupun para pengikut tabiin ( tabiul tabiin). Disini akan kita lihat yang namanya cukup populer saja dikalangan masyarakat Islam, yaitu : Abu Hanifah An Nu’man Ibnu Sabit. Ia berasal dari keturunan Persia dan lahir di Kufah pada tahun 700 M dan meninggal pada tahun 767 M didalam penjara dikota yang sama.
Dalam pemikiran hukumnya, Abu Hanifah banyak dipengaruhi oleh perkembangan hukum yang terjadi di Kufah yang keadaannya lebih maju dibandingkan dengan Madinah pada waktu itu. Di Kufah tidak banyak dijumpai Hadist, karena itu Abu Hanifah berpegang pada Al Qur’an, Hadist pikiran ( Al Ra’yu ), qiyas, ( analogi ),
istihsan ( menilai baik ), dan aturan agama sebelum Islam yang sesuai dengan Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Abu Hanifah resmi dipakai oleh Kerajaan Usmani dan di zaman Bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang penganut Mazhab itu banyak terdapat di Turki, Suria, Afganistan, Turkistan, dan India . Beberapa Negara masih memakai Mazhab ini sebagai Mazhab resmi seperti Suria, Libanon, dan Mesir.
Saya akhiri tulisan religius ini , berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.