Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Rujuk artinya kembali, dan yang dimaksud disini adalah kembali kepada ikatan pernikahan, karena rujuk bukan pernikahan baru, tetapi meneruskan pernikahan lama. Rujuk tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah lama belum terputus.
Allah SWT berfirman, ( Artinya ) : ” , Wanita – wanita yang ditalak hendaknya menahan diri ( menunggu ) tiga kali guru’ ( suci ). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.
Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami – suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu. Jika mereka ( para suami ) itu menghendaki islah…
Pada asalnya, hukum rujuk adalah jaiz ( boleh ), kemudian berlaku hukum haram, makruh , sunat dan wajib menurut keadaan sebagai berikut :
1. Haram, apabila dengan rujuk si istri dirugikan seperti si istri lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
2. Makruh, bila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih
bermanfaat bagi keduanya dibanding jika keduanya rujuk.
3. Sunat, jika diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
Sementara rukun rujuk ada empat, yaitu :
1″. Istri, syaratnya pernah digauli, talaknya raj’i, dan masih dalam masa iddah.
2. Suami, syaratnya Islam, baligh, sehat akal, tidak dipaksa.
3. Sighat atau lafadz rujuk, seperti : Saya rujuk kepadamu.
4. Saksi, dua orang laki-laki yang adil.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung