Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT , tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat, Nabi termulia, Rasul paling Agung, yaitu Baginda Sayyidina Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Bagi kaum muslimin hari jum’at merupakan hari yang paling mulia. Karena hari jum’at merupakan Sayyidul ayyam artinya raja daripada hari – hari lainnya. Selain itu , pada hari jum’at kaum muslimin diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at.
Shalat jum’at adalah shalat yang dikerjakan dihari jum’at pada waktu Dzuhur sebanyak dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah. Shalat jum’at itu dilaksanakan setelah diawali dua kali khutbah.
Dasar hukum melaksanakan shalat jum’at adalah Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Jumuah ayat 9.
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS : Al Jumuah : 9 ) .
Shalat jum’at hukumnya fardhu ain. Artinya ,hanya diwajibkan kepada laki-laki dewasa yang beragama Islam.
Rasulullah SAW bersabda : ( Artinya ) : ” Jum’at itu adalah satu tuntutan yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya , perempuan , anak – anak , dan orang yang sedang sakit. ” ( HR : Abu Daud dan Al-Hakim ) .
Berdasarkan Hadist tersebut orang orang yang tidak dikenai kewajiban melaksanakan shalat jum’at ada empat golongan, yaitu hamba sahaya , perempuan , anak – anak , dan orang yang sedang sakit.
Adapun syarat wajib melaksanakan shalat jum’at adalah beragama islam, baligh ( dewasa ) , laki-laki, sehat , merdeka , berakal sehat , dan tidak dalam keadaan musafir ( mukim ). ( BERSAMBUNG ).
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri dulu tulisan ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Pertama. Kita nantikan penulisan selanjutnya Bagian Kedua pada penerbitan mendatang. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Oleh : Drs H. Hasan Baihaqi, Af *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung