SIAPA SAJA ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN TIDAK BERPUASA ITU?

  Assalamualaikum,sidang pembaca,Apa kabar?Alhamdulillah jumpa lagi kita (lewat tulisan) kali ini sesuai judul artikel (religius) ini tersebut diatas.Semoga bermanfaat menyejukkan,serta mendapat tempat dihati antum sebagai pencinta-pencinta bacaan bernafaskan Islam.

 
         Puasa atau (saum) berarti menahan diri dari segala sesuatu,seperti menahan makan,
Minum,menahan berhubungan intim dengan istri.Menurut istilah menahan dari segala sesuatu yang dibatalkan selama satu hari lamanya,yaitu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
 
Perhatikan Firman Allah SWT
 
 
“Makanlah dan minumlah kamu,hingga terang bagimu benang putih dari benang yang hitam,yaitu fajar. (QS.Al.Baqarah:187)
 
 
         Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang lima ,diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.Hukumnya fardhu ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh,berakal)
 
• Sesuai Firman Allah SWT
 
“Hai oran g-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa,sebagaimana telah difardhukan atas oran g-orang sebelum kamu agar bertaqwa (QS.Al.Baqarah:183)
 
 
       Selain puasa Ramadhan ada puasa yang dikerjakan diluar bulan Ramadhan tetapi puasa ini wajib hukumnya,yaitu puasa Nadzar.Apa itu puas nadzar?Puasa nadzar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara` tetapi setelah dinadzarkan menjadi wajib hukumnya.Jadi puasa nadzar adalah berarti puasa yang dijanjikan untuk dikerjakan,yang asalnya tidak wajib,setelah dinadzarkan menjadi wajib.
 
Perhatikan Firman Allah SWT
 
 
“Mereka yang (berbuat kebajikan) menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana.”  (QS.Ad-Dahr:7)
 
Kemudian perhatikan Hadist Nabi SAW:
 
“Barangsiapa yang bern adzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia kerjakan.”  (HR.Bukhari)
 
     Berdasarkan ayat dan Hadist tersebut diatas maka bern adzar untuk melakukan sesuatu
yang baik seperti bernadzar puasa,wajib dikerjakan.
 
Contoh yang menyebabkan puasa Nadzar:
 
1. Karena mendapat nikmat atau terhindar dari bahaya,seperti ucapan “Jika saya lulus maka saya akan berpuasa 3 hari.”Atau ucapan:”Penyakitku sembuh,aku akan puasa selama 7(tujuh) hari.”
 
2. Mewajibkan puasa dengan tidak ada sebabnya,seperti ucapan:”Karena Allah saya akan berpuasa bulan ini selama 5 ( lima ) hari.”
 
 
        Saudaraku ada juga puasa yang disunahkan,yaitu:
a. Puasa selama 6 (enam) hari dalam bulan syawal.
 
b. Puasa Arafah,yaitu puasa pada tanggal 9 dzulhijjah (bulan haji) terkecuali oran g yang sedang mengerjakan ibadah haji maka tidak disunnahkan atasnya
 
c. Puasa Asyura,yaitu puasa pada tanggal 10 muharram.
 
d. Puasa sya`ban,berpuasa pada bulan sya`ban.(selain Ramadhan Rasulullah SAW banyak berpuasa pada bulan sya`ban.)
 
e. Puasa pada hari senin dan kamis
 
f. Puasa pada pertengahan bulan komariyah,yaitu pada tanggal 13,14,dan tanggal 15.
 
 
       Sementara ada waktu-waktu yang diharamkan berpuasa yaitu:
 
1. Berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha
 
2. Berpuasa pada hari-hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11,12,dan 13 Dzuhijjah.
 
 
       Sekarang siapa saja oran g-orang yang dibolehkan tidak berpuasa?mereka yang dibolehkan tidak berpuasa adalah:
 
1. Orang sakit apabila tidak kuat berpuasa (yakni kalau berpuasa akan bertambah (parah)
sakitnya
 
2. Musafir (dalam perjalanan) jarak jauhnya ± 81 km (kitab Al-fikih Ala Al-Mazhabhib
Al Arba`ah dan 90 km (menurut buku wajib pendidikan Agama Islam).Dalam soal jarak jauhnya perjalanan ini,para ulama berbeda pendapat.Ada yang mengatakan 138 km.Ini pendapat Imam Syafi`i dan Imam Malik yaitu 2 (dua) marhalah sama dengan 48 mil sama dengan 16 farsah sama dengan 138 km.Sementara Imam Hanafi mengatakan 207 km yaitu 3 (tiga) marhalah sama dengan 72 mil sama dengan 207 km.Wallahu`alam bissawab! Bagi musafir yang tidak berpuasa wajib mengkodo pada hari yang lain.
 
3. Orang tidak kuat berpuasa karena tua (sudah sangat tua)atau oran g sakit berkepanjangan.Baginya wajib mengganti fidyah.(yaitu memberi makan seorang miskin
Setiap hari (setiap dia tidak berpuasa) dengan ¾ liter beras (digenapkan yaitu 1 (satu) liter Beras) makanan yang mengenyangkan.
 
 
4. Orang yang hamil dan menyusui dihukumkan seperti oran g sakit,maka baginya wajib mengkodo.Sebagian Ulama berpendapat oran g hamil dan menyusui dihukumkan tidak kuat berpuasa dan apabila tidak berpuasa diharuskan membayar fidyah.Tetapi sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak puasanya itu karena apa,artinya apabila tidak berpuasa (Ramadhan) karena niat untuk dirinya sendiri yaitu agar dirinya tidak jatuh sakit maka ia hanya diwajibkan mengkodo dihari lain.Namun kalau tidak puasanya itu dengan niat untuk agar kehamilannya atau bayi yang disusuinya agar tidak kenapa-kenapa (takut bayinya sakit atau takut kehamilannya menjadi keguguran) maka baginya wajib mengkodo dan diharuskan membayar fidyah.Dari keterangan-keterangan diatas nyatalah bahwa Islam tidak kaku (Ne ngono yo ngono) tetapi Islam itu luwes,memberi kemudahan-kemudahan (rukshah) didalam pelaksanaan umat melakukan syariat sesuai kemampuan.
 
       Sidang pembaca,sampai disini saya sudahi tulisan ini terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Insya Allah jumpa lagi kita dilain kesempatan dengan artikel religius saya yang lain tentu saja dengan judul tulisan yang lain pula.Wa afwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi  wabarakatuh.
 
•••
 
*Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari:Buku Wajib pendidikan Agama Islam  untuk siswa SMTP.Disusun oleh Direktorat pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri.Penerbit.PT.Ahsana Ind ah Kitaba Jakarta. *
•••

*Artikel religius ini dapat anda temukan pada website: www.Hajisunaryo.com

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.