Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya kita memohon ampunan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku sidang pembaca yang terhormat. Rukun Islam yang ketiga adalah Zakat. Zakat mempunyai beberapa arti diantaranya mengeluarkan sebagian harta. Zakat berarti pembersih badan. Ada dua macam zakat, yaitu : 1 . Zakat Fitrah ( zakat nafs ).
2. Zakat Harta ( zakat mal ) .
Namun kali ini kita akan membicarakan setentang zakat fitrah. Zakat fitrah ( zakat nafs ) yaitu zakat mengenai diri. Zakat fitrah termasuk ibadah ‘tabudi’ , artinya waktu , banyaknya harta yang harus di keluarkan dan yang menerimanya telah diatur dan ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Waktu mengeluarkan ( membagi kan ) Zakat fitrah ialah dari mulai terbit fajar ( Selesai mengerjakan shalat Subuh ) sampai sebelum orang-orang keluar shalat idhul Fitri.
Boleh juga kita menitipkan zakat fitrah kita sebelum waktunya kepada panitia didaerah kita.
Banyaknya zakat yang harus di keluarkan :
Harta yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sehari-hari orang itu.
Seorang jiwa harus mengeluarkan satu ‘sha’ = 2,5 kg beras = 3,25 liter beras.
Bila didalam satu keluarga terdiri dari ibu dan bapak dan dua orang anak = 4 ( empat )2016 jiwa. Maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan = 4 x 2,5 kg = 10 Kg beras atau dengan uang seharga beras tersebut.
Yang wajib zakat fitrah :
Orang yang wajib zakat :
1. Orang Islam.
2. Merdeka
3. Yang mampu ( mempunyai kelebihan harta untuk hari Lebaran Idhul fitri )
Yang berhak menerima zakat fitrah :
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut ‘mustahiq’ , ada 8 ( delapan ) ashnaf ( golongan ) yaitu :
1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan tidak dapat berusaha, penghasilannya tidak mencukupi separuh dari keperluan hidupnya.
2. Miskin , yaitu mereka yang mempunyai kekayaan, akan tetapi kekayaan mereka tidak mencukupi keperluan hidupnya sehari – hari.
3. Amil , yaitu mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.
4. Mukallaf , yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba Sahaya , yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya.
6. Garim, yaitu orang yang berhutang dan tidak berkesanggupan untuk membayarnya, sedangkan hutangnya itu untuk keperluan hidup.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang atau berperang untuk menegakkan agama Allah.
8. Ibnussabil, ( musafir ) yaitu orang yang menuju kebaikan tetapi kehabisan bekal didalam perjalanan seperti orang yang menuntut ilmu atau lainnya.
Saudaraku sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh *
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Oleh :, Drs Asdiah Suparya dkk *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga
dapatanda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung