Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan maunahNyalah tulisan berjudul tersebut diatas saat ini tentunya sudah berada dihadapan sidang pembaca. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para Sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Rukun Islam yang ketiga ialah zakat. Zakat mempunyai beberapa arti diantaranya mengeluarkan sebagian harta. Zakat berarti pembersih badan.
# Ada dua macam zakat, yaitu:
- Zakat Fitrah (zakat nafs)
- Zakat harta (zakat mal)
Zakat fitrah yaitu zakat mengenai diri. Zakat fitrah termasuk ibadah taabudi, artinya waktu, banyaknya harta yang harus dikeluarkan dan yang menerimanya telah diatur dan ditentukan oleh Allah dan RasulNya.
Waktu mengeluarkan (membagi) zakat fitrah ialah dari mulai terbit fajar (selesai mengerjakan shalat shubuh) sampai sebelum orang-orang keluar shalat idhul Fitri. Boleh juga kita menitipkan zakat fitrah kita sebelum waktunya kepada panitia didaerah (dimana tempat kita tinggal)
Harta yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sehari-hari kita. Seorang jiwa harus mengeluarkan satu sha, (lebih kurang 2½ kg beras(digenapkan jadi 3½ liter beras). Bila dalam satu keluarga terdiri dari ibu bapak dan 2 (dua) orang anak jadi jumlahnya ada 4 (empat) jiwa, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4×2½ kg beras, jumlah 10 kg beras atau dengan uang seharga beras itu.
Sementara orang yang wajib zakat fitrah adalah:
- Orang Islam
- Merdeka
- Yang mampu (mempunyai kelebihan harta untuk hari lebaran (idul fitri)
Sedangkan orang yang berhark menerima zakat fitrah disebut mustahiq, ada 8 (delapan) ashnaf (golongan) yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak dapat berusaha, penghasilannya tidak mencukupi separuh dari keperluan hidupnya.
- Miskin, yaitu mereka yang mempunyai kekayaan, akan tetapi kekayaan mereka tidak mencukupi keperluan hidupnya sehari-hari.
- Amil, yaitu mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya, yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya.
- Garim, yaitu orang yang berhutang dan tidak berkesanggupan untuk membayarnya, sedangkan hutangnya itu untuk keperluan hidup.
- Sabilillah,yaitu orang berjuang atau berperang untuk menegakkan agama Allah.
- Ibnussabil, yaitu orang yang menuju kebaikan tetapi kehabisan bekal didalam perjalanan, seperti orang yang menuntut ilmu atau lainnya.
# Zakat harta atau zakat mal
Harta yang dimiliki hakikatnya adalah milik Allah. Allah memerintahkan untuk mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebab didalam harta yang kita miliki terselip harta fakir miskin.
# Syarat-syarat yang wajib zakat
1.Orang Islam
2.Merdeka
3.Harta milik sendiri
4.Cukup nisab
5.Telah dimiliki selama satu tahun
# Harta yang dikeluarkan zakatnya:
- Harta kekayaan seperti simpanan emas, perak dan uang, zakatnya 2½%
- Harta hewan ternak seperti kambing (domba), kerbau, unta, nisabnya 40 ekor kambing zakatnya 1 (satu) ekor.30 ekor kerbau/sapi zakatnya 1 (satu) ekor.
- Harta perniagaan berupa uang zakatnya setiap pembelanjaan zakatnya 2½%
- Harta pertanian berupa padi, jagung, kacang, buah-buahan zakatnya dengan irigasi 5%, dengan air hujan 10%
- Harta galian (terpendam) termasuk harta rikaz (tambang dan peninggalan purbakala) zakatnya 20%
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat, sampai disini saya sudahi tulisan (religius) ini, semoga bermanfaat dan terima kasih atas segala perhatian. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan (artikel) saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
…
# Bahan-bahan materi diambil dan dikutip dari buku: Pendidikan Agama Islam. Oleh:team Penyusun:Drs.Asdiah Suparya.Dkk#
…
# Artikel (religius) ini dapat anda temukan pada website:www:Hajisunaryo.com.#
…