ZAKAT FITRAH ( ZAKAT NAFS )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya. Hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Rukun Islam yang ketiga adalah ZAKAT.
Zakat mempunyai beberapa arti diantaranya mengeluarkan sebagian harta. Zakat berarti pembersih badan. Ada dua macam zakat , yaitu :
1. Zakat fitrah ( Zakat Nafs )
2. Zakat harta ( Zakat Mal )
Dalam artikel ini, kita akan membicarakan setentang zakat fitrah. Zakat fitrah yaitu zakat mengenai diri. Zakat fitrah termasuk ibadah tabudi, artinya waktu , banyaknya harta yang harus dikeluarkan dan yang menerimanya telah diatur dan ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Waktu mengeluarkan ( membagikan ) zakat fitrah ialah dari mulai terbit fajar ( Selesai mengerjakan shalat Subuh ) sampai sebelum orang – orang keluar shalat Idhul Fitri.
Boleh juga kita menitipkan zakat fitrah kita sebelum waktunya kepada panitia didaerah kita.
Harta yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sehari-hari orang itu.
Seorang jiwa harus mengeluarkan satu sha ( kurang lebih 2,5 kg beras ). Bila dalam satu keluarga terdiri dari ibu bapak dan dua orang anak ( jumlah 4 jiwa ).
Maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan = 4 x 2,5 kg beras atau dengan uang seharga beras itu.
Orang yang wajib zakat fitrah:
1. Orang Islam
2. Merdeka
3. Yang mampu ( mempunyai kelebihan harta untuk hari Lebaran Ied. )
Sementara orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahiq, ada 8 ashnaf ( golongan ) yaitu :
1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan tidak dapat berusaha, penghasilannya tidak mencukupi separuh dari keperluan hidupnya.
2. Miskin , yaitu mereka yang mempunyai kekayaan , akan tetapi
kekayaan mereka tidak mencukupi keperluan hidupnya sehari – hari.
3. Amil, yaitu mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba Sahaya, yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya.
6. Garim , yaitu orang yang berhutang dan tidak berkesanggupan untuk membayarnya, sedangkan hutangnya itu untuk keperluan hidup.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang atau berperang untuk menegakkan agama Allah.
8. Ibnussabil, yaitu orang yang menuju kebaikan tetapi kehabisan bekal didalam perjalanan, seperti orang yang menuntut ilmu atau lainnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Oleh Tim Penyusun : Drs Asdiah Suparya dkk *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.