AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER SYARI’AH

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shalli wassalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Kata syari’ah berasal dari bahasa Arab , dalam bahasa Indonesia berarti jalan raya , kemudian bermakna jalan hukum , dengan kata lain peraturan-peraturan atau perundang-undangan.
Pengertian syari’ah adalah kumpulan hukum dan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT maupun hubungan antara sesama umat manusia dan alam sekitarnya.
Berdasarkan ajaran Islam , syari’ah itu
dari Allah SWT .Oleh sebab itu maka sumber syari’ah , sumber hukum dan dan perundang-undangan adalah datang dari Allah SWT yang disampaikan kepada umat manusia dengan perantaraan Rasul-Nya.
* Firman Allah SWT :
( Artinya ) : ” Kemudian Kami jadikan kamu diatas suatu syari’at ( peraturan ) tentang urusan itu ( agama ) .Maka ikutlah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui .” ( QS : Al- Jatsiyah : 18 )
Syari’ah ( hukum ) Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah SWT termasuk dalam kitab suci Al-Qur’an .Kebenaran dan kemurnian adalah mutlak dan merupakan sumber dan tolak ukur dari seluruh kebenaran.
Berlainan dengan kebenaran Ilmiah yang bersifat relatif dan subyektif , demikian juga nilai kebenarannya hanyalah berdasarkan indrawi dan akal manusia semata. AL-Qur’an mencakup semua bidang keilmuan .
* Perhatikan Firman Allah SWT :
( Artinya ) : ” Tidak Kami tinggalkan sesuatu ( kecuali ada ) didalam Al-Qur’an. ” ( QS : Al-An’Am : 38 ).
* Dan Firman-Nya :
( Artinya ) : ” Dan Kami turunkan kepadamu kitab Al-Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu. ” ( QS : An-Nahl : 89 ).
pada dasarnya syari’ah ( hukum ) mengandung 2 ( dua ) aspek , yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT ( hubungan vertikal ) yang disebut dengan ‘ibadah’ dan hubungan antara sesama umat manusia ( hubungan horisontal ) yang disebut dengan mu’amalah meliputi masalah yang berhubungan dengan harta benda , sosial , kekeluargaan , hak dan kewajiban dan sebagainya. Aspek yang berhubungan dengan ibadah tercantum dalam rukun Islam , yaitu : Syahadat , shalat , zakat , puasa dan haji .
Saudaraku, sidang pembaca yang budiman. Sampai disini saya sudahi dulu tulisan ( religius ) ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : LINTASAN SEJARAH AL-QUR’AN . Oleh : Achmad Syauki .Penerbit : Rinjeni Abadi . Aggota IKAPI DKI Jakarta. *
****
* Artikel ( religius ) ini dapat anda temukan pada Website : Http//Hajisunaryo.com *
***http://hajisunaryo.com/cara-al-quran-diturunkan/

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.