Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Selamat berjumpa kembali sidang pembaca. Apa khabar? Pertama-tama mari kita ucapkan puja dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat karunia serta inayahNya kepada kita sekalian, sehingga karenanyalah, ringan otak kita untuk membaca (bacaan) bernafaskan Islam. Wabil khusus membaca artikel Islami yang terdapat pada webstie:www:Hajisunaryo.com. Begitu banyak judul artikel yang sudah kita baca, namun setiap hari, setiap waktu dan saat ringan (senang) saja otak ini membaca (bacaan) bernafaskan Islam. Kenapa?, karena sebab karuniaNyalah, karena sebab kita sudah dapat merasakan manisnya iman, sehingga ringan (senang) saja otak ini membaca setiap judul (bacaan) artikel Islami. Berbahagialah kita yang sudah dapat merasakan manisnya iman, berbahagialah antum sidang pembaca. Dan kita wajib mensyukuri , karena hal ini tidak terlepas nikmat pemberianNya, karuniaNya kepada kita. Alhamdulillah! Shalawat serta salam kita mohonkan semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para Sahabatnya.
Saudaraku, ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar dimasyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan. Menimbun dengan cara demikian haram hukumnya dalam Islam. Rasulullah SAW melarangnya karena perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga membuktikan kerendahan moral, kebobrokan mental.
# Rasulullah SAW bersabda:
(Artinya):” Barangsiapa menimbun (ihtikar) dia berbuat salah.” (HR:Abu Daud, Turmidzi dan Muslim)
# Orang bijak berkata: Aljaalib akan memperoleh rezeki dan penimbun terkutuk.#
# Rasululah SAW bersabda:
(Artinya):” Dalam pasaran dagang kaum muslimin dengan maksud meninggikan harga terhadap mereka, maka hak bagi Allah Tabaroka Wata`ala mendudukannya dengan kejayaan api Neraka pada hari Kiamat.” (HR:Ahmad dan Tabrani)
# Sebagian ulama mempersempit larangan menimbun (ihtikar): Imam Syafi`i ra dan Imam Ahmad ra berpendapat, larangan menimbun hanya bagi bahan pangan sebab merupakan bahan pokok rakyat.
# Adapula ulama yang memperluas larangan menimbun bagi segala macam barang, sebab ihtikar mengakibatkan naiknya harga dan ini sikap yang tidak adil.
# Tetapi ada pula yang berpendapat kalau hanya menimbun hasil panen sendiri atau barang hasil produksi sendiri maka tidak ada halangan.
Sidang pembaca, pengertian menimbun mencakup pula hak monopoli perdagangan atau industri oleh perorangan sehingga rakyat dirugikan.
# Bersabda Rasulullah SAW:
(Artinya):” Alangkah buruknya penimbun. Bila mendengar harga murah dia sedih dan bila mendengar harga mahal (naik) dia senang.” (HR:Rozin, dalam bukunya:Aljaami)
# Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ahli fiqih ialah bila memenuhi tiga kriteria.
1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW
2. Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
3. Yang ditimbun (monopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada ditangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat, maka itu tidak termasuk menimbun.
# Syekh Mahmud Syaltul dalam bukunya: Min Tanjihaatil Islam Menulis:” Mereka tergolong penjahat karena manipulasi harga dengan menjual lebih dari harga umum,karena mengambil kesempatan memanfaatkan kebutuhan orang lain dan melakukan hal itu untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Juga perbuatan yang diharamkan dan pelakunya tergolong penjahat bila mencampur barang dengan barang yang mutunya lebih rendah atau mencampur susu dan air supaya bertambah berat timbangannya.” (Demikian Syekh Mahmud Syaltut)
Menurut beliau (Syekh Mahmud Syaltul) begitulah tingkah laku para pedagang yang tidak memelihara janji dan tidak bertanggung jawab. Mereka makan harta orang lain dengan cara bathil dan mencuri secara halus dalam bentuk muamalah yang seharusnya dibina atas landasan kejujuran dan amanah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Perbuatan seperti itu dapat digolongkan perbuatan mencuri yang diancam hukuman potong tangan sebagai pembalasan dari Allah. Mereka tergolong penjahat dari segi tamak dan rakus yang menimbun barang-barang kebutuhan rakyat seperti makanan, minuman, obat-obatan dan sandang. Banyak Hadist Nabi SAW yang melarang penimbunan dan monopoli barang tersebut, antara lain sabda beliau( Nabi SAW) sebagai berikut:
(Artinya):” Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh hari maka dia terlepas dari (hubungannya dengan) Allah dan Allah melepaskan (hubunganNya dengan dia).” (HR:Ahmad,Al-Hakim dan Albazzar)
Pelepasan hubungan Allah diumumkan oleh Al-Qur`an hanya dengan kaum musyrikin yang tertuang dalam FirmanNya:
# Firman Allah SWT
(Artinya):” Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia pada hari haji Akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. (QS:At-Taubah:3)
Rasulullah SAW mengancam para penimbun dengan penyakit lepra dan kebangkrutan. Lepra sebagai balasan karena mereka memutus rezeki orang lain tanpa hak dan kebangkrutan sebagai balasan atas kerakusan mereka untuk memperkaya diri dengan cara merugikan dan memelaratkan rakyat. Hal ini dikatakan Rasulullah SAW dalam sabdanya sebagai berikut:
# Rasulullah bersabda:
(Artinya):” Barangsiapa menimbun makanan terhadap kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra.” (HR:Ahmad dan Ibnu Majah)
Sampai disini saya akhiri tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh.
…
# Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku:” 22 Masalah Agama Oleh: H.A.Aziz Salim Basyarahil. Penerbit: Gema Insani. Press thn 1992.#
…
# Artikel (religius) ini dapat anda temukan pada website:www:Hajisunaryo.com#
…