APA PENGERTIAN SUJUD SAHWI ITU?

  Assalammualaikum sidang pembaca .Kembali Saya hadir kehadapan antum(lewat tulisan) kali ini saya mencoba membahas setentang pengertian Sujud Sahwi(Sujud Sunat Karena Lupa).
            Saudaraku,didalam melaksanakan Shalat bukan sesuatu yang tidak mungkin kalau ada hal-hal yang dilupakan.Misalnya:lupa melaksanakan yang fardhu, lupa melaksanakan sunat ab`adl atau lupa melaksanakan sunat hai`at. Dan bukan pula tidak mungkin didalam shalat orang lupa jumlah rakaat bukan?
           Sekarang sebuah pertanyaan. Meskipun ada hal-hal yang dilupakan didalam pelaksanaan shalat, bagaimana solusi (cara) agar shalat kita tetap syah? Jawabnya, dengan melakukan sujud sahwi.
Apa itu pengertian sujud sahwi?
           Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa membaca salah satu bacaan atau lupa mengerjakan salah satu gerakan yang diwajibkan dalam shalat.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, sujud sahwi hukumnya wajib, sedangkan menurut mazhab yang lain, berpendapat hukum sujud sahwi Sunah .
Apa saja sebab bolehnya dilakukan sujud sahwi itu?
Sujud sahwi dilakukan apabila :
1.Ketinggalan (lupa) membaca tasyahud awal.
2.Kelebihan rakaat ruku, atau sujud.
3.Ragu bilangan raka`at yang dikerjakan.(Orang yang ragu-ragu seperti ini hendaknya
   mengambil bilangan yang lebih sedikit dan menambah raka`at shalatnya. Misalnya ia
   ragu jumlah rakaatnya: 2 (dua) atau 3(tiga) rakaat maka hendaknya ia mengambil
   Bilangan yang 2 (dua) dan menambahnya baru kemudian sujud sahwi.)
4.Kurang raka`at shalat karena lupa.
5.Ketinggalan (lupa) tidak membaca Qunut pada shalat shubuh. (bagi yang berpendapat
   Bahwa Qunut hukumnya sunah).
            Pelaksanaan sujud sahwi yaitu setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam(antara tasyahud akhir dan salam).
* Jika yang dilupakan itu fardhu, maka Tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jadi jika orang telah ingat ketika orang sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya atau ia ingatnya setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan itu, baru kemudian ia sujud sahwi.
*Tetapi kalau yang dilupakan itu sunat ab`adl, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai dan barulah yaitu sebelum salam kita disunatkan sujud sahwi.
*Dan jika yang terlupakan itu sunat hai`at maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu dan tidak perlu sujud sahwi.
        Adakah perbedaan sujud sahwi dengan sujud biasa?sujud sahwi dikerjakan dua kali sama dengan sujud biasa. Perbedaanya adalah sujud sahwi hukumnya sunah sedangkan sujud biasa hukumnya wajib karena merupakan salah satu rukun shalat.
Kemudian bagaimana lafadz sujud sahwi itu?
Lafadz sujud sahwi:

“Subhana man laa yaanaamu walaa yas-huu”.

Artinya : ”Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Sekali lagi, sujud sahwi itu hukumnya sunat dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
         Saudaraku, sidang pembaca saya sudahi dulu tulisan saya ini dan insya Allah jumpa lagi kita dikesempatan lain dengan judul tulisan saya yang lain. Terima kasih atas perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Waafwa minkum wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
•••
(Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku : Islam Agamaku Tim penyusun fakultas tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap Oleh : Drs. Moh. Rifa`i.)
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.