Saudaraku, selamat berjumpa kembali (lewat tulisan) dengan alfakir. Apa khabar? Kali ini artikel religius saya berjudul sesuai tersebut diatas semoga bermanfaat, menjadi sebagai tambahan ilmu dan menyejukkan. Saat menulis artikel ini pada kalender tertulis tanggal 27 syawal 1432 H. Bulan Dzulqo’dah diambang pintu, itu artinya kurang lebih sebulan kemudian kita akan bertemu dengan Hari Raya Idhul Adha. Yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah 1432 H., bertepatan dengan tanggal 6 November 2011. subhanallah!
Saudaraku, Qurban dari segi bahasa artinya dekat, mendekatkan diri. Sedangkan menurut Syara’ berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT pada hari Raya Idhul Adha atau Idhul Qurban. Idhul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dinamakan hari Nahar, sementara tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah adalah hari-hari tasriq. Qurban disebut juga Udhhiyah dan bagi yang memiliki kemampuan maka Qurban tidak hanya untuk sekali saja melainkan di sunatkan untuk setiap tahun.
“Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap rumah pada setiap tahun disunatkan berqurban. (HR. Abu Daud)
Ibadah Qurban tidak hanya disyariatkan kepada umat Islam saja tetapi kepada umat-umat terdahulu pun yaitu sebelum Nabi Muhammad SAW. Sudah diperintahkan berqurban.
- Perhatikan Firman Allah SWT :
“Dan bagi tiap-tiap umat kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban) agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah direzekikan kepada mereka dari binatang ternak.” (QS. Al-Hajj : 34)
Hukum berqurban ialah Sunat Muakad tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu mereka berpedoman pada Firman Allah SWT yaitu surat Al-Kautsar ayat 1-2. :
Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberi Engkau (Muhammad) kebajikan yang banyak. Karena itu shalatlah engkau pada Hari Raya Haji dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)
Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa hukum berqurban itu adalah sunat muakad (dianjurkan) berpedoman pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Daruquhni sebagai berikut:
“Artinya : Bersabda Rasulullah SAW : “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Daruquthni)
Bagi orang yang memiliki kemampuan (berharta) tetapi tidak mau berqurban maka sangat dibenci oleh Rasulullah SAW.
- Perhatikan hadist Rasulullah berikut ini :
”Barangsiapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban maka janganlah dekat-dekat ditempat shalatku (Masjidku)” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sementara hewan yang syah untuk Qurban adalah yang tidak cacat (sekalipun hanya sedikit pincang atau terputus sedikit daun telinganya maka tidaklah untuk berqurban) dan juga tidak kurus. Kesimpulannya ketentuan hewan yang syah untuk qurban adalah sebagai berikut:
- Kambing yang telah berusia 2 tahun
- Domba (biri-biri) berumur 1 tahun atau telah lepas giginya sesudah umur 6 bulan
- Kerbau atau sapi yang telah berumur 2 tahun
- Unta yang telah berumur 5 tahun
- Perhatikan Hadist Rasulullah SAW berikut ini :
”Dari Bara’ bin Azib telah bersabda, Rasulullah SAW : ”Empat macam binatang tidak syah dijadikan Qurban : 1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, 4. Kurus yang tidak bergajih lagi.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Turmizi)
Waktu yang ditetapkan untuk berqurban adalah pada hari Raya Idhul Adha, tepatnya setelah shalat Idhul Adha sampai tiga hari sesudahnya (13 Dzulhijjah)
Kita simak hadist Rasulullah SAW berikut ini : Bersabda Rasulullah SAW : ”Barangsiapa menyembelih Qurban sebelum shalat Hari Raya Haji, sesungguhnya ia menyembelih untuk diri sendiri. Barangsiapa menyembelih Qurban sesudah shalat Hari Raya Haji dan dua khutbahnya. Sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam.” (HR. Bukhari)
Saudaraku, berqurban dapat dilakukan sendiri-sendiri atau secara kolektif (bergabung) tergantung dari hewan apa yang akan kita Qurbankan. Kalau yang akan kita Qurbankan itu ternak Kambing, maka itu hanya dapat diniatkan untuk qurban satu orang.
- Sesuai hadist yang diberitakan oleh Anas : ”Bahwa Rasulullah SAW telah berqurban dua ekor Kambing yang baik-baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalau ternak Sapi atau Kerbau dapat diniatkan untuk 7 (tujuh) orang.
- Perhatikan hadist Nabi SAW tersebut ini :
”Kami telah menyembelih Qurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun hudaibiyah seekor Sapi untuk 7 (tujuh) orang.” (HR. Muslim dari Jabir)
Sementara ternak Unta dapat diniatkan Qurban untuk 10 (sepuluh) orang.
- Sesuai Hadist Nabi SAW dari Ibnu Abbas berikut ini :
”Pernah kami bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, waktu itu, datang hari Qurban maka kami bersama-sama menyembelih seekor Sapi untuk 7 (tujuh) orang dan seekor Unta untuk 10 (sepuluh) orang.” (HR. Turmizi dan Nasa’i)
Sementara dalam sebuah riwayat dari Jabir r.a. diterangkan Qurban seekor Unta untuk 7 (tujuh) orang.
- Simak hadist dari jabir r.a. berikut ini :
”Dari Jabir r.a. ia berkata : “Kami pernah melakukan Qurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor Unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor Sapi untuk 7 (tujuh) orang.” (HR. Muslim)
Ket : Hadist dari Jabir r.a. diriwayatkan Imam Muslim ini penulis kutip dari buku Fiqih oleh Drs. H. Moh. Rifai hal. 173. (Wallahu’alam Bissawab.)
Saudaraku, orang yang berqurban boleh memakan sedikit dari hewan yang telah diqurbankannya. Diterangkan sepertiga bagian daging qurban sunat boleh dimakan oleh yang berqurban. Tetapi Qurban wajib, qurban yang dinadzarkan dagingnya, kulitnya dan tanduknya wajib disedekahkan. Artinya orang yang berqurban haram turut makan dagingnya.
Saudaraku, sidang pembaca, saya sudahi dulu tulisan saya ini terima kasih atas segala perhatian mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan di dalam penulisan ini. Apabila artikel religius ini berada ditangan pembaca tentunya (kemungkinan besar hari Raya Haji atau Idhul Adha 1432 H telah kita lalui) lewat kesempatan ini perkenankan Penulis mengucapkan : Selamat Idhul Adha 1432 H kepada sidang pembaca. Selamat Lebaran Haji sidang pembaca, mohon maaf lahir bathin. Jumpa lagi kita Insya Allah pada tulisan saya yang lain tentu saja dengan judul yang berbeda…
* * *
(Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku : Quantum (Pendidikan Agama Islam) sesuai kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Penerbit : Penta Karya Mandiri. Dan buku Fiqih oleh : Drs. Moh Rifai