“APA SAJA ANGGOTA DAN BAGIAN TUBUH WANITA YANG DISEBUT AURAT ITU?”

Assalamualaikum.W.W. Bismillahirromanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji dan syukur kehadirat Ilahi Robbi,
Tuhan seru sekalian alam. Karena sesungguhnyalah saya dengan sidang pembaca dapat berjumpa kembali (lewat tulisan) kali ini sesuai judul artikel (religius) tersebut diatas pada hakikatnya adalah karena izin Allah SWT Semoga tulisan ini bermanfaat,menyejukkan,menjadi sebagai tambahan ilmu,menambah wawasan kita dalam pengertian akan arti nilai-nilai Islam yang sesungguhnya. Kemudian shalawat dan salam tidak lupa kita mohonkan semoga tercurah kepada junjungan kita,junjungan umat,Nabi termulia,Rasul paling agung yaitu Baginda Nabi besar Muhammad SAW. Beserta keluarganya,beserta sahabatnya.
       Sidang pembaca,berbicara setentang aurat tentu saja ada aurat laki-laki dan ada aurat wanita. Tetapi barangkali sebaiknya sebelum kita memulai pembahasan materi ini. Kita perlu tahu apa itu arti dan pengertian aurat? Aurat artinya barang yang buruk. Dari kata itu ada sebutan `auraa,yakni wanita buruk karena matanya hanya satu. Sedangkan yang dimaksud disini ialah bahagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain.
       Saudaraku,sesama muslim. Kita mulai dengan aurat wanita,adapun yang penting diingat dalam masalah aurat ini ialah bahwa wanita itu wajib menjaga diri,janganlah sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun juga yang tidak di izinkan melihatnya,sehingga mendapatkan ridho Allah dan berhak tinggal dalam syurga yang telah dipersiapkan Allah bagi mereka yang bertaqwa.
       Sekarang sebuah pertanyaan: Bagian anggota tubuh wanita yang mana sajakah yang disebut aurat itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut,mari kita tengok sebuah Hadist yang penulis kutip dari buku:” Dosa-dosa Besar Dan Ayat-ayat Allah yang dilupakan umat Islam.”
Oleh:Hasnul-Ahmad.Penerbit: Yayasan Dakwah Islamiyah Amar Ma`ruf Nahi munkar.
* Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “Wahai Asma,sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang haid tidak boleh memperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan itu sambil menunjuk muka dan dua telapak tangannya.” (Al-Hadist)

        Dari Hadist tersebut diatas kita dapat menyimpulkan bahwa yang dikatakan Aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.
* Sementara didalam buku: Fiqih wanita,judul asli Fiqhul mar`ah Al-Muslimah. Oleh: Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Penterjemah: Anshori Umar Sitanggal pada halaman 113 Bab Aurat Wanita. Diterangkan bahwa menurut para Ulama mazhab Hambali mengenai aurat wanita didepan laki-laki bukan muhrim atau didepan wanita non muslim. Dalam hal ini menurut kami,aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. Karena anggota-anggota ini memang bukan aurat,jadi boleh saja diperlihatkan kalau dirasa tidak menimbulkan fitnah.
* Sedangkan menurut para ulama madzhab Ass-syafi`i,wajah wanita dan juga kedua belah telapak tangannya,dihadapan lelaki bukan muhrim adalah tetap aurat.
       Saudaraku,sesama muslim,sidang pembaca yang terhormat. Kalau tadi kita sudah mengetahui pendapat dari para ulama madzhab mengenai aurat wanita terhadap laki-laki yang bukan muhrim. Kini perhatikan pendapat para ulama madzhab mengenai aurat wanita terhadap muhrimnya yang lelaki.
       Menurut para ulama madzhab Imam Maliki,aurat wanita terhadap muhrimnya yang lelaki ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan ujung-ujung badan,yaitu kepala,leher,dua tangan dan kaki.
* Dan menurut pendapat para ulama madzhab Hambali,aurat wanita terhadap muhrimnya yang lelaki ialah seluruh badan selain wajah,leher,kepala,dua tangan,telapak kaki dan betis.
       Kiranya tidaklah lengkap kalau tidak kita sampaikan pendapat para ulama madzhab mengenai aurat wanita dihadapan wanita muslimat atau wanita non muslim.
* Menurut para ulama madzhab Imam Hambali bahwa aurat wanita terhadap wanita yang beragama Islam boleh orang perempuan memperlihatkan badannya selain anggota antara pusat dan lutut,baik ketika sendirian maupun ketika wanita  wanita itu ada disisinya. Tidak ada perbedaan antara wanita muslimat maupun kafir didalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimat maupun didepan wanita kafir,seorang muslimat boleh saja membuka tubuhnya,selain anggota antara pusat dan lutut.
* Sementara menurut pendapat para ulama madzhab Imam Syafi`i, bahwa wajah wanita,juga kedua telapak tangannya dihadapan wanita kafir,atau didepan wanita jalang,bukan aurat. Begitu pula tak jadi apabila seorang wanita muslimat memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya ketika bekerja dirumah,seperti leher dan lengan tangan.
       Akhir dari tulisan ini ingin saya menyampaikan 3 (tiga) buah Hadist mengenai aurat laki-laki seperti berikut:
* Hadist diriwayatkan Ibnu Hakim dimana ia mengatakan:
Artinya:” Saya bertanya:” Manakah dari aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak?” Maka jawab Nabi:” Peliharalah auratmu,kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.”
Saya bertanyapula:” Kalau orang-orang ituberkumpul satu sama lain?” jawab beliau (Nabi SAW):
Kalau kamu dapat agar tak seorangpun melihat auratmu,maka jangan sampai ia melihatnya.”
Tanya saya pula:” Kalau seorang dari kami dalam keadaan sendirian?” Maka jawab beliau pula:” maka terhadap Allah Tabaraka wata`ala sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.” (HR.Al-Hakim)

* Hadist dari Ibnu Umar: Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:” Hindarilah olehmu bertelanjang karena ada bersamamu mahluk (malaikat) yang tidak hendak berpisah darimu kecuali ketika buang air besar dan ketika seorang suami menggumuli istrinya. Maka berasa malulah kamu terhadap mereka dan hormatilah mereka.(HR.Turmidzi)

*Hadist dari Abu Sa`id Al-Khudri:
yang artinya:” Jangan hendaknya lelaki melihat aurat lelaki lain dan perempuan melihat aurat perempuan lain. Dan jangan hendaknya lelaki tidur satu selimut dengan lelaki lain dan perempuan tidur satu selimut dengan perempuan lain.” HR.Muslim,Daud,dan Turmidzi)

     Dari semua keterangan diatas ,kiranya dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari menutup aurat adalah agar aman atau karena kekhawatiran akan timbulnya fitnah dan akhlak yang buruk. Maka sewajarnyalah bila anda menjaga diri anda sendiri. Dalam pada itu perlu diingat bahwa,sekalipun kebanyakan fuqaha (jumhur) sepakat atas bolehnya memperlihatkan wajah dan telapak tangan kepada selain muhrim,namun bila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah,maka wajah dan telapak tanganpun wajib ditutupi. Dan Allah jualah yang lebih tahu. Wallahu alam bishawab.
      Sampai disini saya sudahi tulisan ini,semoga bermanfaat,terima kasih atas segala perhatian,serta mohon maaf atas segala kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain. Wa afwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

* Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Fiqih Wanita. Judul asli: Fiqhul Mar`ah AlMuslimah. Oleh Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Penterjemah: Anshari Umar Sitanggal.*

* Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:WWW:Hajisunaryo.com*

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.