“SEBERAPAKAH UKURAN AURAT WANITA DALAM SHALAT?”

Assalamualaikum sidang pembaca,apa khabar? Alhamdulillah jumpa lagi kita (lewat tulisan) kali ini sesuai judul tersebut diatas,semoga bermanfaat,menjadi sebagai tambahan ilmu dan yang paling diharapkan penulis,sebagai sarana syiar dakwah artikel (religius) ini dapat menghantarkan nilai-nilai Islam jadi tersebar luaskan.

      Sidang pembaca,sebuah Hadist dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW bersabda:

Artinya:” Allah SWT takkan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali bila memakai tutup kepala” (HR: lima perawi selain An-Nasa`i,begitu pula dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.)

. Sementara menurut Hadist lain yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam musnadnya,Ash-Shagir dan Al-kabir,lewat jalur Abu Qatadah:

* Artinya: Allah SWT tak akan menerima shalat dari seorang wanitapun kecuali dia mau menutupi perhiasannya. Dan takkan (menerima shalat dari) seorang perempuan yang telah mencapai umur haid,kecuali dia mau menutupi kepalanya.” (HR.Thabrani)

Menanggapi Hadist diatas,Asy-Syaukani mengatakan:” Berkata pengarang kitab Al-Muhkam: Hadist itu menunjukkan bahwa menutup kepala dalam shalat bagi wanita adalah wajib.

     Sekarang seberapakah aurat wanita didalam shalat,inilah yang diperselisihkan oleh para ulama  Ada yang menyatakan seluruh tubuhnya adalah aurat selain wajah dan dua telapak tangan. Yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hadi,Al Qasim pada salah satu dari dua pendapatnya. Dan Asy Syafi`i pada salah satu pendapatnya. Menyusul Abu Hanifah pada salah satu  dari dua periwayatan yang diriwayatkan dari beliau dan juga Malik.

     Dalam pada itu ada pula yang menyatakan ,hanya wajah sajalah yang bukan aurat bagi wanita dalam shalatnya. Selain wajah adalah aurat semua. Demikian menurut Sahabat-sahabat Asy-Syafi`i. Sementara ada pula yang meriwayatkan dari Imam Ahmad demikian.
     Jadi kesimpulannya,bahwa menutup aurat  itu adalah salah satu syarat syahnya shalat. Sebagai dalil,perhatikan dua buah Hadist yang menegaskan:
* Pertama Hadist Nabi SAW:

Artinya:” Dari Ummu Salamah ra bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi SAW:” Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju dan kudung kepala saja tanpa kain sarung?
Jawab Nabi SAW:” (Boleh) bila baju itu panjang hingga menutupi bagian atas kedua telapak kaki”.  (HR.Abu Daud dan Al-Hakim)

* Berikutnya,Hadist Nabi SAW:

Artinya:” Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Sabda Rasulullah SAW:” Barangsiapa menarik (memperpanjang) pakaiannya dengan sikap congkak,maka Allah takkan melihat (memberi rahmat) kepadanya pada hari kiamat.” Mendengar itu,Ummu Salamah bertanya:” Bagaimanakah seharusnya wanita membuat ujung kain mereka?” Jawab Nabi SAW:” Perpanjang sampai satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya pula:” Kalau begitu telapak kaki terbuka?” Maka jawab Nabi SAW: Kalau begitu perpanjangkan sampai satu hasta,jangan lebih.”  (HR:Jama`ah,lafadz diatas adalah menurut Tarmidzi dan An-Nasa`i sedangkan Imam Ahmad mempunyai Hadist yang sama tapi berbeda redaksi dan lafadz lain)

    Dari kedua Hadist Nabi SAW tersebut diatasmengenai aurat wanita didalam shalat,jelas adalah syarat bagi syahnya shalat seseorang. Namun demikian,seberapakah ukuran aurat wanita dalam shalat? Sidang pembaca,mengenai ukuran aurat para ulama berbeda-beda. Insya Allah penulis akan menyampaikan beberapa pendapat dan kepada sidang pembaca kami mempersilahkan memilih pendapat manakah yang patut kita ikuti agar shalat kita syah.

* Menurut madzhab Hanafi: Batas aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya,sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga pun termasuk aurat.
. Sesuai sabda Nabi Rasul:

* Artinya:” Wanita itu sendiri adalah aurat. (Al-Hadist) kemudian dikecualikan daripadanya perut kedua telapak tangan. Perut telapak tangan itu bukan aurat,tapi punggungnya tetap aurat.Sebaliknya telapak kaki,punggungnya bukan aurat tapi perutnya aurat.

* Kemudian menurut madzhab Syafi`i: Batas aurat wanita dalam shalat ialah seluruh tubuhnya,sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga kecuali wajah dan dua telapak tangan saja,baik punggung ataupun perutnya.

* Sedangkan menurut madzhab Hambali: Batas aurat dalam pandangan mereka bagi wanita dalam shalat ialah seluruh tubuh,selain wajah saja. Jadi selain wajah,seluruh tubuh wanita adalah aurat.

*Lain halnya,menurut madzhab Maliki: Dalam madzhab ini aurat wanita dalam shalat dibagi dua: Mughalladzhah dan Mukhaffafah (aurat berat dan aurat ringan) Aurat mughalladzhah bagi wanita menurut mereka adalah seluruh tubuh selain ujung-ujungnya dan dada. Sedang dada itu sendiri dan yang setentang dengannya seperti punggung dibelakang dada,kemudian hasta,leher,kepala dan bagian tubuh antara lutut sampai ketelapak kaki,semuanya adalah aurat mukhaffafah. Adapun wajah dan dua telapak tangan,baik perut maupun punggungnya,sama sekali bukan aurat.

      .Sekarang bagaimanakah kalau sebagian aurat terbuka ditengah shalat? Kita simak pendapat para Ulama seperti berikut:
* Para Ulama mazhab Hanafi,menyatakan: Bila yang tersingkap itu ada seperempat dari aurat mughallazhah (Qubul dan dubur dan sekitarnya) maupun aurat mukhaffafah (selain Qubul dan dubur) ditengah-tengah shalat,lamanya sepanjang pelaksanaan satu rukun,maka shalatnya rusak,sekalipun bukan  atas perbuatan sendiri,karena tertiup angin umpamanya. Sedangkan kalau yang tersingkap itu kurang dari seperempat,tapi atas perbuatan sendiri,itupun seketika shalatnya mutlak batal,sekalipun lamanya kurang dari sepanjang pelaksanaan satu rukun. Adapun kalau aurat itu tersingkap  sejak sebelum memulai shalat ,tapi ada seperempatnya,maka shalat belum bisa dilaksanakan.

* Tetapi para Ulama Syafi`i menyatakan,apabila sebagian aurat terbuka tanpa disengaja ,kalau yang terbuka itu hanya sedikit maka tidaklah batal shalatnya,sekalipun terbukanya cukup lama. Dan kalau yang terbuka cukup lebar,oleh angin umpamanya akan tetapi seketika ditutup kembali tanpa terjadi banyak gerak,maka shalatnya itu tidaklah batal. Sedang kalau yang menyebabkan terbukanya aurat itu bukan angin ,sekalipun oleh binatang atau anak kecil yang belum tamyiz umpamanya,maka shalat itu tetap batal.

* Adapun menurut para imam mazhab Hambali,apabila sebagian aurat terbuka tanpa sengaja,kalau yang tebuka itu hanya sedikit maka tidaklah batal shalatnya,sekalipun terbukanya cukup lama. Dan kalau yang terbuka cukup lebar,oleh angin umpama,akan tetapi seketika ditutup kembali tanpa menimbulkan banyak gerak maka tidaklah batal shalatnya sekalipun seluruh aurat terbuka. Tetapi kalau tidak segera ditutup maka shalatpun menjadi batal. Kemudian kalau aurat itu dengan sengaja dibuka-buka,maka mutlak shalat itu batal.

* Sekarang bagaimana menurut mazhab Maliki? menurut  para ulama mazhab Maliki ,sesungguhnya terbukanya aurat mughallazhah adalah mutlak membatalkan shalat. Jadi kalau seseorang memulai shalat dalam keadaan tertutup auratnya,lalu penutup  aurat itu runtuh ditengah-tengah shalat maka shalatpun menjadi batal dan mutlak harus diulangi. Demikian menurut pendapat yang mahsyur dari mereka.(Para Ulama mazhab imam Maliki.)

     Saudaraku,sidang pembaca yang budiman. Sampai disini tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian,serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Wa afwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

* Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Fiqih Wanita. Judul asli: Fiqhul mar`ah Al-Muslimah. Oleh:Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Penterjemah: Anshari Umar Sitanggal)

* Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:WWW:hajisunaryo.com*


This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.