“ BAGAIMANA AURAT ANAK KECIL LAKI-LAKI MAUPUN ANAK KECIL PEREMPUAN?”

Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum,saudaraku sesama muslim muslimat,sidang pembaca yang terhormat. Selamat berjumpa kembali (lewat tulisan) dengan al-fakir,kali ini tulisan saya sesuai judul tersebut diatas,semoga bermanfaat,menjadi tambahan ilmu (wawasan) sehingga kita berharap semakin bertambah ilmu (agama) kita semakin ariflah kita,semakin bujaksana kita didalam menghadapi sesuatu masalah,sebesar dan seberat apapun persoalan itu insya Allah dengan berbekal ilmu (pengetahuan agama) kita akan dapat dengan bijak menyelesaikannya.
     Saudaraku,sesama muslimat wabil khusus kepada anak-anakku yang sudah menjadi seorang ibu dan kemenakan serta cucu-cucu perempuan yang sudah besar (remaja) kalian adalah penanggung jawab tentang pendidikan anak-anak dan adik-adik kalian yang masih kecil-kecil terutama tentang pemeliharaan aurat mereka. Perkenankan disini al-fakir ingin menyampaikan setentang aurat anak kecil,baik anak laki-laki maupun anak kecil perempuan untuk dapat dijadikan pedoman dalam memelihara aurat mereka,sebagai berikut:

* Menurut para ulama madzhab Syafi`i mengatakan bahwa: Didalam shalat aurat anak kecil baik laki-laki maupun perempuan yang sudah maupun yang belum remaja adalah sama seperti aurat orang yang telah dewasa dalam shalat. Adapun diluar shalat,maka aurat dari anak kecil lelaki maupun perempuan yang sudah meningkat remaja,yang lebih syah adalah sama seperti  aurat orang dewasa diluar shalat.
        Sedang bagi yang belum meningkat remaja,kalau anak itu laki-laki,diluar shalat adalah seperti aurat sesama muhrim,yakni jika anak itu sudah dapat mensifati dengan baik aurat yang dia lihat,tanpa dibarengi dengan syahwat. Tetapi kalau dia sudah dapat mensifatinya dengan baik dibarengi  dengan syahwat maka aurat itu seperti aurat orang dewasa. Sekarang bagaimana kalau anak laki-laki itu belum mampu mensifati aurat? Bagi anak kecil seperti itu belumlah dianggap mempunyai aurat. Hanya saja tetap diharamkan orang melihat kepada Qubul duburnya ,selain orang yang bertanggung jawab mendidiknya.     

       Kemudian kalau anak yang belum meningkat remaja itu perempuan,bila ia sudah dapat membangkitkan syahwat lelaki yang sehat perasaannya,maka auratnya sama seperti aurat waita dewasa. Sedang bagi anak yang terlalu kecil hingga belum lagi membangkitkan syahwat,maka dianggap belum mempunyai aurat ,sekalipun tetap diharamkan orang melihat farjinya selain orang yang mendidiknya.

* Adapun menurut para Ulama madzhab Maliki sebagai berikut:
. Aurat anak kecil diluar shalat yaitu untuk anak laki-laki adalah lain dengan anak perempuan,begitu pula ada perbedaan lain menurut umur masing-masing. Anak laki-laki yang baru berumur 8 tahun atau kurang,belumlah mempunyai aurat. Jadi bolehlah orang perempuan melihat tubuh anak itu selagi masih hidup dan boleh memandikannya ketika meninggal dunia.
      Terhadap anak laki-laki yang berumur 9-12 tahun boleh orang perempuan melihat seluruh tubuhnya,tapi tak boleh memandikannya. Sedang kalau umurnya sudah mencapai 13 tahun atau lebih maka auratnya seperti aurat laki-laki dewasa. Kemudian bagi anak perempuan yang baru berumur 2 tahun 8 bulan belumlah mempunyai aurat. Nanti kalau umurnya sudah 3-4 tahun,untuk dilihat masih belum juga mempunyai aurat ,jadi boleh orang lelaki melihat seluruh tubuhnya. Tetapi untuk disentuh ,auratnya sudah sama seperti aurat wanita dewasa. Maka orang laki-laki sudah tak boleh lagi memandikannya.
       Adapun anak perempuan yang sudah dapat membangkitkan syahwat lelaki,seperti gadis umur 6 tahunan,auratnya sudah sama seperti aurat wanita dewasa. Maka baik memandikan maupun sekedar melihat tubuhnya tak diizinkan lagi bagi laki-laki.

. Sekarang bagaimana kalau aurat anak kecil didalam shalat?
* Dalam madzhab Maliki. Aurat anak lelaki dalam shalat adalah Qubul dan dubur,tempat tumbuhnya bulu kemaluan,pantat dan buah pelir. Semua itu mandub ditutup. Sedang untuk anak perempuan auratnya adalah seluruh anggota tubuh antara pusat dan lutut. Namun demikian walinya berkewajiban menyuruhnya menutupi  seluruh tubuhnya dalam shalat,seperti kewajiban menyuruhnya melakukan shalat. Artinya selain anggota tersebut tadi,yakni yang wajib ditutupi  oleh wanita merdeka yang sudah dewasa dalam shalat,bagi gadis kecil hanyalah mandub saja menutupinya.
* Para Ulama dalam madzhab Hanafi lain lagi pendapatnya. Dalam pandangan mereka ,anak kecil baik itu laki-laki atau perempuan semuanya belum mempunyai aurat. Anak kecil yang mereka maksud ialah anak yang baru berumur 4 tahun atau kurang. Terhadap mereka boleh saja orang melihat ataupun menyentuh tubuhnya,selain Qubul dan dubur. Karena dua anggota itu tetaplah aurat,sekalipun pemiliknya masih kecil dan belum mampu membangkitkan syahwat (lebih dari 4 tahun) barulah auratnya seperti aurat orang dewasa,baik bagi anak laki-laki  maupun perempuan,didalam atau diluar shalat.

* Sekarang bagaimana pendapat para ulama madzhab Hambali? Menurut mereka anak kecil yang belum mencapai umur 7 tahun ,belum bisa dihukumi apa-apa setentang auratnya. Jadi bolehlah orang menyentuh dan melihat seluruh tubuhnya. Nanti kalau umurnya sudah 9 tahun maka bagi anak lelaki auratnya ialah Qubul dan duburnya,baik didalam dan diluar shalat. Tetapi bagi anak perempuan yang sudah mencapai umur sekian (9 tahun) dalam shalat auratnya ialah anggota tubuh antara pusat dan lutut. Sedang diluar shalat auratnya masih tetap pusat dan lutut jika ia berkumpul sesama muhrimnya. Tapi dalam pergaulannya dengan laki-laki yang bukan muhrim auratnya adalah seluruh tubuhnya selain,wajah,leher,kepala dua tangan sampai kesiku,betis dan telapak kaki.

      Sidang pembaca,sampai disini tulisan ini dan insya Allah jumpa lagi kita dikesempatan lain dengan tulisan (religius) saya yang lain. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Wa afwa minkum wassalamualakum warahmatullahi wabarakatuh.

* Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Fiqih Wanita judul asli: FIQHUL MAR`AH AL MUSLIMAH. pengarang: Ibrahim Muhammad Al-Jamal. penterjemah: Anshori Umar Sitanggal

* Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:WWW.Hajisunaryo.com*

     

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.