Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Puja dan puji hanya milik Allah, tiada Tuhan selain Allah. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku,sesama muslim muslimat. Binatang yang halal dimakan terbagi atas dua bahagian. Yaitu binatang daratan dan binatang lautan.
# Binatang daratan ialah binatang yang hidupnya didarat saja, bukan didalam air. Binatang darat ini terdiri atas beberapa macam:
1. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, beri-beri dan lain-lain binatang yang semacam itu.
# Perhatikan Firman Allah SWT :
(Artinya) : ” Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang telah (dibacakan) dinyatakan (haramnya) kepadamu.” ( QS:Al-Maidah:1 )
2. Kuda. Menurut Az-zujaj kuda ini tidak termasuk dalam Bahimatul an`am, karena kukunya tidak terbelah. Tetapi halal dimakan menurut mazhab Syafi`i
3. Binatang Dhab (Biawak)
4. Himar ( Seperti kuda yang tinggal dihutan-hutan) bukan himar yang jinak
5. Ayam, dikatakan orang bahwa ayam tidak masuk jenis binatang, akan tetapi jenis burung, karena kakinya hanya dua, sedang binatang berkaki empat.
6. Belalang dikatakan orang belalang itu bukan masuk binatang, melainkan jenis serangga, karena kakinya banyak.
- Arnab (Kelinci)
- Bangkai ikan dan belalang, keduanya halal dimakan walaupun tidak dipanaskan dengan api.
# Binatang laut
Binatang laut ialah binatang -binatang yang hidupnya hanya di air, dan tidak dapat hidup didarat.
# Perhatikan FirmanNya:
(Artinya):” Dihalalkan bagimu menangkap buruan binatang laut dan memakannya, akan jadi kesenangan bagimu dan bagi orang yang dalam perjalanan (musafir) (QS : Al-Maidah: 96).
Sesungguhnya sekalian binatang yang hidup semata-mata didalam laut (air) saja, walaupun yang menyerupai anjing dan sebagainya halal hukumnya dimakan biar hidup ataupun mati. Begitu juga dihalalkan apa yang telah dimuntahkannya dari dalam perutnya, selama yang dimuntahkan itu belum busuk. Bersabda Rasulullah SAW tentang laut :
#(Artinya) : ” Yaitu suci airnya dan halal bangkainya.” ( HR:Abu Daud dan Turmidzi )
# Hikmah dihalalkannnya binatang :
1. Akan menambah rasa syukur kepada Allah yang telah menganugerahi nikmat protein hewani yang sangat diperlukan bagi manusia.
2. Akan menambah rasa taqwa kepada Allah sebab dengan ditunjukkannya mana yang halal dimakan, maka bagi orang yang beriman hanya akan makan mana yang dihalalkan dan akan menjauhi yang haram meskipun secara lahir mungkin lebih enak rasanya.
3. Dengan makan yang halal, berarti seseorang telah memelihara diri secara lahir dan batin, terhindar dari makan yang dapat merusak tubuh dan sekaligus membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.
Saudaraku sidang pembaca yang terhormat akhir dari tulisan religius ini ingin saya menyampaikan sebuah Hadist Nabi SAW yang datangnya dari Syaddad bin Aus diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut :
# (Artinya) : ” Bahwasanya Allah menetapkan ikhsan (berbuat baik) atas tiap-tiap sesuatu ( tindakan). Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka menyembelilah dengan cara baik. Dan hendaknya mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya. Dan memberikan kesenangan kepada yang disembelihnya ( Yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya ).” ( HR : Muslim ).
Saya sudahi tulisan (religius) ini sampai disini, terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
…
# Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku: Fiqih untuk Madrasah Aliyah Oleh: Drs : H.Moh.Riva`i dan Drs Rs Abd-Aziz.#
…
# Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:www:Hajisunaryo.com#
…