GHADHDHUL BASHAR ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji hanya milik Allah SWT, kami memuji-Nya , memohon pertolongan-Nya , dan memohon ampunan-Nya. Dia telah menyempurnakan agama-Nya dan dengan itu pula Dia menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita serta meridhai Islam sebagai agama. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini, artikel religius berjudul sesuai tersebut diatas akan saya lanjutkan penulisannya sebagai berikut : Allah SWT ber-Firman : ( Artinya ) : ” Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati , semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya. ” ( QS : Al – Isra : 36 ) .
Dengan demikian, Allah telah memberitahukan bahwa manusia itu bertanggung jawab atas apa yang didengar dan dilihatnya, serta apa yang telah terbersit didalam hati kecilnya, apakah yang demikian itu halal atau haram. Oleh karena itu, hendaklah orang – orang mempersiapkan diri untuk memberi jawaban yang benar melalui mubasabah ( introspeksi ) terhadap dirinya sendiri atas apa yang dia dengar, dia lihat , dan dia pikirkan.
3. Rasulullah SAW bersabda : ( Artinya ) : ” Telah ditetapkan bagi anak Adam Bagiannya dari zina, yang sudah pasti akan dialaminya, tidak mungkin tidak. Zina kedua mata adalah pandangan. ” ( HR : Muttafaqun Alaih ) .
4. Dari Jabir bin Abdullah , dia berkata : ” Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pandangan secara tiba-tiba, maka beliau bersabda : ” Palingkanlah pandanganmu” ( HR : Muslim ).
5. Saudaraku, wanita muslimah, sebagaimana diwajibkan kepada laki-laki untuk menahan pandangannya dari kaum wanita, maka diwajibkan pula kepada kaum wanita untuk menahan pandangannya dari laki-laki yang bukan mahramnya tanpa adanya keperluan atau keadaan darurat. Dengan demikian , pandangan merupakan anak panah beracun Iblis. Sesungguhnya sumber setiap ( keburukan ) yang terjadi adalah pandangan. Maka dari itu , mata dapat berzina dan zinanya adalah pandangan.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah * .
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.