Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Bimbingan-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat, Nabi termulia, Rasul paling Agung, yaitu Baginda Sayyidina Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Ghadhdhul Bashar ( Menundukkan pandangan ) . Keutamaan dan dalil – dalil pensyari’atannya adalah sebagai berikut :
1. Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : ” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. ” ( QS : An – Nur : 30 ) .
Perintah didalam ayat ini mencakup laki-laki dan perempuan. Allah memerintahkan orang – orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menahan pandangan mereka dari pemandangan yang haram karena pandangan merupakan salah satu sarana perzinahan.
Oleh karena itu, Dia memerintahkan untuk memelihara kemaluan mereka dari perbuatan zina sekaligus menjaganya dari melihat kemaluan ( orang lain ).
Selanjutnya, Dia memberitahukan bahwa yang demikian itu lebih suci bagi perbuatan mereka sekaligus lebih bersih bagi hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui keadaan mereka dan akan membalas perbuatan mereka dengan balasan yang seimbang.
2. Allah SWT mengkhususkan perintah ghadhdhul bashar ini kepada wanita – wanita yang beriman, juga perintah memelihara kemaluan serta tidak memperlihatkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram.
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” Katakanlah kepada wanita yang beriman : ” Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang ( biasa ) tampak dari mereka… ” ( QS : An – Nur : 31 ). ( BERSAMBUNG ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri dulu tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Pertama. Kita nantikan penulisan selanjutnya Bagian Kedua pada penerbitan mendatang. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al – Jarullah. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***
Categories
Cari Artikel
penggunjung