MACAM – MACAM HAK MUSLIM

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Kalau kita meneliti keadaan manusia yang hidup di dunia ini, ternyata setiap orang mempunyai keinginan dan kesenangan yang berbeda-beda
Bila tiap manusia menyalurkan kesenangan dan keinginannya secara bebas, maka sudah pasti akan banyak terjadi bentrokan dan kemungkinan besar dalam waktu yang relatif singkat dunia ini akan hancur karenanya.
Allah SWT telah menurunkan peraturan peraturan melalui para Rasul-Nya untuk petunjuk hidup manusia agar mencapai ketenangan dan ketentraman bersama yang menyangkut ketentuan hak masing-masing.
Hak dan kewajiban manusia menurut ajaran Islam dapat dilihat dalam berbagai peranan. Hak dan kewajiban suami istri, tetangga, atau sesama muslim.
Dilihat dari pihak istri, suami menanggung berbagai kewajiban sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ( Artinya ) : ” Hak istri yang menjadi korban kewajiban suami ialah memberi makan bila suami makan, memberi pakaian bila suami berpakaian, tidak memukul muka istrinya, tidak berbuat keji, tidak berpindah tidur kecuali disekitar rumahnya. ” ( HR : Thabrani dan Hakim ).
Unit rumah tangga mempunyai peranan sangat penting, sebab bilamana rumah tangga kacau, dapat menimbulkan kekacauan umum yang membahayakan.
Adapun hak suami yang menjadi kewajiban istri di ungkapan dalam sebuah Hadist Nabi SAW : ( Artinya ) : ” Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya ialah : tidak menahan diri ( kalau suaminya ingin tidur ) walaupun sedang menaruh isi perut unta ( masak ), tidak shaum ( sunat ) walau sehari kecuali seizin suaminya dan kecuali shaum fardhu. Kalau ia shaum tanpa izin ,ia berdosa dan tak akan diterima puasanya ( shaumnya) , tidak memberi sesuatu tanpa izin suaminya. Kalau ia memberi sesuatu, maka pahalanya bagi suaminya dan ia menerima dosa, tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin suaminya. Kalau ia keluar rumah tanpa izin, ia dikutuk oleh Allah dan para malaikat membencinya sehingga ia tobat kepada suaminya atau kembali kerumah, walaupun suaminya itu tukang dzalim. ” ( HR : Thabrani ) .
Mengenai hak sesama muslim, disebutkan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut : ( Artinya ) : ” Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, yaitu : Sekiranya bertemu, ucapkanlah salam kepadanya. Sekiranya mengundang, penuhilah undangannya. Sekiranya meminta nasihat , berilah ia nasihat. Sekiranya ia bersin lalu mengucapkan hamdalah ( ucapan Alhamdulillah ), maka doakanlah ( ucapkan : Yarhamukallah ) . Sekiranya sakit , tengoklah dan sekiranya wafat , antarkanlah jenazahnya . ” ( HR : Bukhari Muslim dan Abu Daud ) .
Mengenai hak sesama tetangga, diungkapkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut : ( Artinya ) : ” Hak sesama tetangga, ialah : Bila ia sakit, maka anda tengok, jika ia wafat , antarkanlah jenazahnya ( sampai kekuburnya ) , jika ia meminjam sesuatu kepadamu, pinjamilah, jika ia meminta perlindungan, lindungilah ia, jika mendapatkan kebaikan , nyatakanlah turut bergembira padanya, jika ia mendapat musibah, nyatakanlah rasa sedih padanya. Janganlah anda membangun diatas bangunannya, sekiranya akan menghalangi jalan angin kebangunannya, dan janganlah memanas – manasi dengan bau isi kualimu, kecuali anda memberinya. ” ( HR : Thabrani ) .
Itulah hak dan kewajiban manusia menurut ajaran Islam mencakup tata cara bersuami istri, sesama muslim dan sesama tetangga. Dengan memenuhi hak dan kewajiban tersebut terbinalah hubungan yang baik antara sesama manusia. Janganlah kita memelihara hubungan baik itu hanya dengan saudara saja, tapi dengan yang bukan saudarapun wajib, cobalah anda pikirkan, apabila kita ditimpa kesusahan, tetanggalah yang lebih dahulu mengetahuinya dan bila kita telah memupuk kebaikan kepada tetangga , maka ia pulalah yang pertama kali akan menolong kita , karena walaupun saudara kalau berjauhan tidak akan mengetahuinya.
Marilah , sidang pembaca yang budiman. Kita laksanakan seluruh perintah dan petunjuk Allah dan Rasul-Nya serta tinggalkanlah segala larangan – Nya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : HIMPUNAN KHUTBAH. Seri 1
. Oleh: H. Moch. Anwar *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.