Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Saudaraku, sidang pembaca website:WWW:Hajisunaryo.com, apa khabar? Senang sekali dapat berjumpa kembali (lewat tulisan) dengan antum, pembaca. Sesuai judul tulisan (religius) ini tersebut diatas, semoga mendapat tempat disetiap relung hati pembaca yang cinta dengan bacaan bernafaskan Islam, menyejukkan, sebagai tambahan ilmu, menjadi semakin bertambah wawasan dan yang paling diniatkan penulis sebagai sarana syiar dakwah nilai-nilai Islam akan kian dapat tersebar-luaskan.
Kita ucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang dengan sebab karunia dan inayahNyalah kita dapat istiqamah dengan aqidah dan dapat hidup lebih berarti. Shalawat serta salam kita mohonkan semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, beserta para Sahabatnya.
Saudaraku, Al-Qur`an adalah sebagai sumber hukum Islam tertinggi. Berdasarkan ajaran Islam, syariah itu dari Allah SWT oleh sebab itu maka sumber syariah (Al-Qur`an) sumber hukum, dan perundang-undangan adalah datang dari Allah SWT yang disampaikan kepada umat manusia dengan perantaraan RasulNya.
# Sesuai FirmanNya:
(Artinya):” Kemudian Kami jadikan kamu diatas suatu syariat (peraturan) tentang urusan itu (agama). Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS:Al-Jatsiyah:18)
Pengertian syariah adalah kumpulan hukum dan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT maupun hubungan antara sesama umat manusia dan alam sekitarnya. Syariah (hukum) Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah SWT termasuk dalam kitab suci Al-Qur`an. Kebenaran dan kemurnian Al-Qur`an adalah mutlak dan merupakan sumber dan tolak ukur dari seluruh kebenaran . Berlainan dengan kebenaran ilmiah yang bersifat relatif dan subyektif, demikian juga nilai kebenarannya hanyalah berdasarkan indrawi dan akal manusia semata. Al-Qur`an mencakup semua bidang keilmuan.
# Perhatikan Firman Allah SWT:
(Artinya):” Tidak Kami tinggalkan sesuatu (kecuali ada) didalam Al-Qur`an.” (QS:Al-An`Am:38)
# Dan FirmanNya:
(Artinya):” Dan Kami turunkan kepadamu kitab Al-Quran untuk menerangkan segala sesuatu.”
(QS:An-Nahl:89).
Pada dasarnya syariah (hukum) mengandung 2 (dua) aspek, yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT (Hubungan Vertikal) yang disebut dengan ibadah dan hubungan antara sesama umat manusia (Hubungan horizontal) yang disebut dengan muamalah. Sebagai sumber hukum tertinggi Al-Quran dijaga kemurniaannya oleh Allah SWT.
# Sesuai FirmanNya:
(Artinya):” Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur`an dan sesungguhnya Kami pula yang menjaganya.” (QS:Al-Hijr:9)
# Sebagai sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Quran adalah Al-Hadist. Hadist menurut bahasa adalah perkataan. Menurut istilah, Hadist adalah segala yang diambil dari Rasulullah SAW, baik perkataan maupun perbuatan ataupun takrir yang mempunyai hubungan dengan hukum. Segala tingkah laku atau perbuatan Rasulullah SAW harus diikuti oleh umatnya.
# Sebagaimana FirmanNya:
(Artinya):” Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik.” (QS:Al-Ahzab:21)
Ya! jelasnya bahwa Al-Hadist adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur`an karena kedudukan dan fungsinya sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksaan yang dapat dipercaya terhadap Al-Qur`an. Hal ini telah ditetapkan dalam Firman Allah SWT berikut:
# Firman Allah SWT:
(Artinya):” Maka demi Tuhanmu, mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadapa putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS:An-Nisa:65)
Disamping itu, para ahli Hadist dalam Islam telah berijma bahwa Hadist atau Sunnah itu dasar bagi hukum-hukum Islam dan para umat ditugaskan mengikuti Hadist. Hadist sebagai sumber hukum kedua harus mengikuti Al-Qur`an sebagai sumber pertama. Tidak ada perbedaan dalam garis besarnya. Banyak sekali ayat Al-Qur`an yang memberikan pengertian bahwa Hadist itu merupakan suatu pokok bagi syariat Islam. Hadist shahih juga mengikuti Al-Qur`an sebagaimana Firman Allah SWT berikut:
# FirmanNya:
(Artinya):” Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS:Al-Hasr:7)
Semua Hadist yang diakui Shahih dan tidak berlawanan dengan Al-Qur`an sama kedudukannya dengan Al-Qur`an. Dalam arti sama-sama wajib diikuti oleh semua umat manusia, sekalipun diucapkan ditengah-tengah masyarakat Arab. Oleh karena itu, Nabi SAW diutus Allah untuk menjadi Rahmat bagi semesta alam, tidak memandang suku, bangsa, dan Ras manusia, sebagaimana FirmanNya:
# Firman Allah SWT:
(Artinya):” Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) Rahmat bagi semesta alam.” (QS:Al-Anbiya:107)
Pada pokoknya sebagai sumber hukum Islam kedua, Hadist merupakan pedoman bagi semua orang, bukan hanya pedoman bagi suatu bangsa saja.
# Ijtihad merupakan dasar hukum Islam ketiga sesudah Al-Qur`an dan Al-Hadist. Ijtihad berasal dari kata Ijtihada artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh dan bekerja semaksimal mungkin. Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap pemikiran yang disebut ijtihad. Apabila Al-Qur`an dan Al-Hadist adalah dua sumber hukum maka ijtihad berfungsi sebagai alat penggeraknya.
Tanpa daya ijtihad kedua sumber itu menjadi lumpuh. Oleh sebabitu, ijtihad menjadi sumber tambahan dalam Islam. Hasil ijtihad merupakan pelengkap risalah Islam yang abadi. Ia menjadi bukti bagi manusia bahwa Islam selalu memberikan pintu terbuka bagi manusia yang selalu mencari-cari. Ijtihad bukan saja diperkenankan bahkan diperintahkan sebagimana Firman Allah SWT:
# FirmanNya:
(Artinya):” Untuk tiap-tiap Umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan terang.” (QS:Al-Maidah:48)
Sidang pembaca, dalam sebuah Hadist terapat dialog menarik antara Nabi SAW dengan seorang Sahabat beliau bernama: Muaz bin Jabal yang terjadi ketika Nabi SAW mengangkat Muaz bin Jabal sebagai utusannya ke Yaman.
# Dialog tersebut sebagai berikut:
Nabi SAW:” Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu?”
Muaz :” Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Qur`an)”
Nabi SAW:” Dan jika didalam kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
Muaz :” Jika begitu, hamba akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah.”
Nabi SAW:” Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu didalam Sunnah Rasulullah?”
Muaz :” Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ajtahidubira`yu) tanpa bimbang sedikitpun.”
Nabi SAW:” Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan RasulNya menyenangkan hati Rasulullah.” (HR:Daromi)
Dalam hal ijtihad menjadi obyeknya (mujtahadfih) itu merupakan masalah syariat. Suatu ijtihad hanyalah dapat dibenarkan terhadap masalah yang tidak ditemukan dalil qat`i. Ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam berijtihad.
1. Mujtahid harus mengetahui berbagai pengetahuan yang berhubungan dengan bahasa Arab, tafsir, ilmu Hadist, sejarah dan pengetahuan ushul figh.
2. Mujtahid harus mengenal cara melakukan qiyas dan ijma.
Ijtihad adalah kemampuan logika muslim dalam menggali kebenaran yang bersumber dari Al-Qur`an dan Hadist. Hasil dari ijtihad tentu berbeda menurut ruang dan waktu serta menurut tingkat intelektual mujtahid. Hasil dari suatu ijtihad yang lalu atau hasil ijtihad dari daerah lain dapat pula menjadi objek ijtihad lagi bagi seorang mujtahid lain. Demikian seterusnya dari hasil ijtihad diijtihadkan lagi. Sebagai konsekwensi kehidupan, terbukanya peluang untuk ijtihad menjadikan kebudayaan Islam senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan. Seperti halnya hasil pemikiran pada umumnya hasil ijtihad dapat benar atau salah. Suatu ijtihad yang salah tidak dianggap dosa, sebaliknya dimaafkan dan malah diberi satu pahala karena penghargaan terhadap usaha pengabdian dan penggunaan rasio itu sebagai amanah Allah. Oleh karena itu, apabila suatu ijtihad benar maka Allah akan memberinya dua pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, berikut ini.
# Rasulullah SAW bersabda:
(Artinya):” Apabila seorang hakim memutuskan masalah dengan jalan ijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila dia memutuskan dengan jalan ijtihad kemudian keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.” (HR:Bukhari dan Muslim)
Saudaraku, kedudukan ijtihad dalam Islam sangat tinggi dan penghargaan kepada mujtahid juga demikian. Oleh sebab itu umat Islam selalu dapat mengikuti perkembangan dan perubahan kebudayaan dan kemasyarakatan.
Sampai disini saya sudahi dulu tulisan (religius) ini, teima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesmpatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
…
# Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku: Pendidikan Agama Islam 1 untuk SMU. Dikembangkan Dan Disesuaikan Dengan Kurikulum SMU/GBPP 1994 Oleh:Drs.H.Ahmad Syafii Mufid,MA. DKK dan Buku:Lintasan Sejarah Al-Qur`an Oleh: Ahmad Syauki#
…
# Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:Hajisunaryo.com#
…