SYARAT BERHIJAB TIDAK BERPARFUM ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Bimbingan-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat manusia dari alam kejahiliyahan menuju dunia modern yang penuh petunjuk dan sinar Al-Qur’an , beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini, artikel religius berjudul sesuai tersebut diatas akan saya lanjutkan penulisannya sebagai berikut : Dari Abu Hurairah ra , Rasulullah SAW bersabda : ( Artinya ) : ” Siapa saja dari kaum wanita yang tertempel bau bakhur ( wewangian ) pada tubuhnya, maka hendaklah dia tidak shalat Isya bersama kami.” ( HR : Muslim ) .
Dari Yahya bin Said dari Umrah binti Abdurrahman, bahwasanya Umrah pernah mendengar Aisyah ra istri Nabi Muhammad SAW berkata : ” Seandainya Rasulullah SAW mengetahui apa yang terjadi pada kaum wanita ini , niscaya beliau akan melarang mereka memasuki Masjid, sebagaimana yang telah diperlakukan pada wanita – wanita Bani Israil : ” Apakah wanita – wanita Bani Israil telah dilarang memasuki Masjid ? “. Dia menjawab : ” Ya benar .” ( HR : Muslim )
Dalam kitabnya, Imam Nawawi mengatakan : ” Perkataan Aisyah ra ( Seandainya Rasulullah SAW mengetahui apa yang terjadi pada kaum wanita ini, niscaya beliau akan melarang mereka memasuki Masjid ) adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, memakai wewangian dan mengenakan baju – baju yang mewah. ”
Dari Abu Musa ra bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : ” Apabila seorang wanita memakai wewangian dan berjalan ditengah tengah suatu kaum , sehingga mereka pun akan mencium baunya, maka dia begini yaitu bahwa dia telah berbuat zina. Hadist tersebut menunjukkan , bahwa wanita yang memakai wewangian dilarang keras pergi ke Masjid, karena bau wangi tersebut dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki.
Ada sebagian ilmuwan yang mengartikan wewangian dengan perhiasan perhiasan, bunyi gelang kaki, pakaian mewah , bercampur dengan pria yang bukan mahramnya, dan sebagainya, yang dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan nafsu birahi pria. Imam Syafi’i memprioritaskan larangan itu bagi remaja putri, karena pada kalangan remaja sering timbul fitnah. Namun, remaja putri yang keluar dengan aurat tertutup rapat, tidak memakai wewangian, dan tidak mengenakan hal – hal yang dapat menimbulkan fitnah, tidak dilarang untuk pergi ke Masjid, sebagaimana diterangkan dalam Hadist-hadist tersebut diatas.
Apabila memakai parfum bagi wanita yang hendak pergi ke Masjid ( untuk beribadah kepada Allah SWT ) saja diharamkan, apa hukumnya bagi wanita – wanita yang hendak pergi kepasar, kejalan-jalan raya, atau ketempat-tempat lainnya? Demikian juga bagi wanita yang sengaja bertabarruj untuk mencari perhatian pria. Kita berdoa semoga Allah SWT selalu melindungi kita dan menambahkan ketaqwaan kepada-Nya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : WAHAI PUTRIKU TUTUPLAH AURATMU. Oleh : Zahrah Ahmad Al-ma’iy *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.