Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim Sayyidina Muhammad. Berkat Rahmat dan hidayah Allah SWT tulisan religius ini dapat selesai, disusun dan tentunya saat ini sudah berada dihadapan sidang pembaca. Alhamdulillah! Sesuai judul tulisan tersebut diatas, kita mulai pembahasan ini dengan mengucap: Bismillah.
Wakaf merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri (taqarrub illallah) kepada Allah SWT. Pahala wakaf akan mengalir terus kepada wakif (orang yang memberikan wakaf) meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia
# Perhatikan Hadist Nabi SAW berikut ini:
(Artinya):” Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (wakaf) ilmu yang diambil manfaat oleh orang lain, atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya. (HR:Muslim)
Wakaf didalam bahasa Arab berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya sama dengan kata habasa yahbisu-habsan, yaitu menahan. Menurut istliah, wakaf ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya dijalan Allah atau memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridho Allah SWT. Adapun rukun wakaf diantaranya berikut ini.
- Orang yang memberikan wakaf
- Orang yang menerima wakaf
- Barang yang diwakafkan
- Ikrar penyerahan wakaf kepada badan atau orang tertentu.
Wakaf adalah perbuatan yang disunatkan. Untuk berwakaf harus dipenuhi syarat-syarat dibawah ini:
- Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan ata kehendaknya sendiri (tidak ada paksaan)
- Orang yang menerima wakaf, baik berupa organisasi (badan) maupun orang-orang tertentu.
- Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terika dalam waktu tertentu
- Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan
- Jelas ikrar dan penyerahannya. Lebih baik lagi apabila ikrar dan penyerahannya itu tertulis dalam akte notaris sehingga tidak akan menimbulkan masalah baru dari pihak keluarga yang memberi wakaf.
Salah satu yang syarat wakaf adalah barang yang diwakafkan adalah sebagai berikut:
- Wujud barangnya tetap walaupun telah digunakan, seperti tanah, bangunan masjid, dan alat untuk keperluan shalat. (Sarung atau tikar shalat)
- Barang yang diwakafkan kepunyaan sendiri dan hak miliknya dapat dipindahkan ke orang lain.
# Barang yang diwakafkan dapat diganti dengan yang lebih baik. Penggantian barang dalam wakaf ada dua macam
- Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi digunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya. Hal ini diperbolehkan karena apabila barang asal sudah tidak dapat lagi digunakan sesuai tujuan, maka dapat diganti dengan barang lainnya.
- Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Ahmad dan Ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khattab ra pernah memindahkan masjid kufah yang lama ketempat yang baru dan tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi penjual tamar (ini adalah contoh penggantian barang wakaf yang berupa tanah). Adapun penggantian barang wakaf yang berupa bangunan Khalifah Umar bin Khattab dan Usman bin Affan pernah membangun Masjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan memberi tambahan bentuk bangunannya. Oleh sebab itu, diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dari bentuk lama ke bentuk yang baru asalkan menjadi lebih baik.
Adapun hikmah wakaf antara lain sebagai berikut:
- Untuk menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama Islam disuatu daerah
- Dan memberi kesempatan kepada umat Islam untuk beramal jariyah yang relatif lama dimanfaatkan oleh Islam.
Sekali lagi saya ingatkan bahwa wakaf adalah merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Dan pahala wakaf akan mengalir terus kepada orang yang memberi wakaf (biasa disebut:wakif) meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Subhanallah!
Sampai disini saya sudahi dulu tulisan (religius) ini semoga bermanfaat. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
…
# Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari buku:Pendidikan Agama Islam. Oleh: Drs Ahmad Syafi`i, M.A. dkk#
…
# Artikel religius ini dapat anda temukan pada website:www:Hajisunaryo.com#
…